17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |  
Sat, 12 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat..! Siswi SD Dicabuli Dua Tetangganya

blokbojonegoro.com | Friday, 20 July 2018 10:00

Bejat..! Siswi SD Dicabuli Dua Tetangganya

Reporter: Parto Sasmito blokBojonegoro.com - Perbuatan bejat dilakukan dua orang pelaku di salah satu desa/kelurahan Kota Bojonegoro, yang tega mencabuli siswi yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Sehingga kedua pelaku harus diamankan di Polres Bojonegoro. Informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com di lapangan menyebutkan, aksi bejat kedua pelaku sudah dilakukan sekitar lima hari yang lalu. Namun korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar baru berani menceritakan kejadian yang dialaminya itu. Kini kedua pelaku yang diketahui berinisial R (17) dan A (43) yang masih tetangga korban harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Akp Daky Dzul Qornain membenarkan adanya kasus persetubuhan terhadap anak.

"Masih didalami kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bojonegoro," terangnya kepada blokBojonegoro.com, Jum'at (20/7/2018). Dimungkinkan para pelaku terancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu. Seperti bunyi pasal 81, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). [ito/mu]

Tag : pencabulan, siswi sd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat