10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |  
Mon, 21 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat...! Siswi SD Dicabuli

Pelaku Pencabulan Siswi SD Ditetapkan Tersangka

blokbojonegoro.com | Monday, 23 July 2018 08:00

Pelaku Pencabulan Siswi SD Ditetapkan Tersangka

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Polisi akhirnya menetapkan RK (17) dan AG (43), warga salah satu desa di Kecamatan Kota Bojonegoro sebagai tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur. Mirisnya, korban yang tak lain adalah tetangganya itu masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Dalam kasus ini hanya AG yang dijebloskan di rumah tahanan (rutan) Polres Bojonegoro. Sedangkan RK dilakukan proses diversi (proses di luar peradilan pidana) karena masih di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membenarkan ditetapkannya kedua terlapor sebagai tersangka. Namun satu tersangka diproses diversi dan mendapat pembinaan dari Dinas Sosial karena msih di bawah umur. ‘’Prosesnya akan terus berlanjut. Termasuk menunggu hasil visum korban untuk dijadikan alat bukti,’’ jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan pada Jumat (20/7/2018) lalu terungkap kedua tersangka telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP)-nya berbeda-beda. Pernah di tepi sungai, juga di rumah korban.

Saat ini korban sudah ditangani oleh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Bojonegoro. Pendampingan dilakukan dalam rangka melakukan trauma healing. Sebab, korban sudah disetubuhi sejak awal Mei silam. Selama itu, korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Akhirnya muncul keberanian bercerita, sehingga orang tuanya langsung melaporkan tindakan bejat kedua tersangka tersebut ke Polres Bojonegoro. [oel/mu]

Tag : cabul, pencabulan, pelaku



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat