13:00 . Ini Prosedur Masuk Raudhah bagi Jemaah Haji Indonesia   |   13:00 . Cuaca Makkah Panas Antara 30-45 Derajat Celsius   |   12:00 . Disnakkan Bojonegoro Imbau Pemotongan Ternak Kurban Lewat RPH   |   11:00 . Sebagian Jemaah Haji Indonesia Tempati Hotel Bintang Lima di Madinah   |   10:00 . Sebulan, 3 Warga Bojonegoro Dinyatakan Hilang, Ada PNS Aktif   |   09:00 . Hukum Islam Menyarankan Jemaah Haji Lansia Tawaf Menggunakan Kursi Roda atau Skuter   |   08:00 . Pemkab Gelar Lomba Lawakan Bojonegoro   |   07:00 . 5 Cara Cegah Anak Alami Obesitas, Orangtua Wajib Tahu!   |   20:00 . Kereta Commuter Line Bojonegoro-Sidoarjo Mulai Beroperasi   |   19:00 . Nongkrong Bawa Motor Knalpot Brong Langsung Ditilang   |   18:00 . Dinas Perdagangan Tegaskan LPG 3 Kg di Bojonegoro Tidak Langka, Ini Sebabnya...   |   17:00 . Diktis Buka Bantuan Litapdimas untuk Dosen PTKI   |   15:00 . LPG di Bojonegoro Langka, di Temayang Beli Pakai Fotocopy KTP   |   14:00 . Dibuka Pendaftaran Program Dual Master’s Degree UIII & The Universitas of Edinburgh   |   13:00 . Tuntutan Soal RUU Kesehatan Tak Ditanggapi, Nakes Ancam Mogok Nasional   |  
Wed, 07 June 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat...! Siswi SD Dicabuli

Pelaku Pencabulan Siswi SD Ditetapkan Tersangka

blokbojonegoro.com | Monday, 23 July 2018 08:00

Pelaku Pencabulan Siswi SD Ditetapkan Tersangka

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Polisi akhirnya menetapkan RK (17) dan AG (43), warga salah satu desa di Kecamatan Kota Bojonegoro sebagai tersangka kasus pencabulan gadis dibawah umur. Mirisnya, korban yang tak lain adalah tetangganya itu masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Dalam kasus ini hanya AG yang dijebloskan di rumah tahanan (rutan) Polres Bojonegoro. Sedangkan RK dilakukan proses diversi (proses di luar peradilan pidana) karena masih di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membenarkan ditetapkannya kedua terlapor sebagai tersangka. Namun satu tersangka diproses diversi dan mendapat pembinaan dari Dinas Sosial karena msih di bawah umur. ‘’Prosesnya akan terus berlanjut. Termasuk menunggu hasil visum korban untuk dijadikan alat bukti,’’ jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan pada Jumat (20/7/2018) lalu terungkap kedua tersangka telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali. Lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP)-nya berbeda-beda. Pernah di tepi sungai, juga di rumah korban.

Saat ini korban sudah ditangani oleh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Bojonegoro. Pendampingan dilakukan dalam rangka melakukan trauma healing. Sebab, korban sudah disetubuhi sejak awal Mei silam. Selama itu, korban tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Akhirnya muncul keberanian bercerita, sehingga orang tuanya langsung melaporkan tindakan bejat kedua tersangka tersebut ke Polres Bojonegoro. [oel/mu]

Tag : cabul, pencabulan, pelaku



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 11 April 2023 18:00

    Lokakarya Video Pendek

    Reporter BMG Menjuarai Lomba Video Pendek EMCL

    Reporter BMG Menjuarai Lomba Video Pendek EMCL Reporter blokBojonegoro.com (bB) dan blokTuban.com (bT) yang tergabung dalam Blok Media Group (BMG) berhasil memborong juara pada Lomba Video Pendek yang diselenggarakan operator Lapangan Banyuurip, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat