17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |  
Sun, 20 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Sempat Jual, Pengepul BBM Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 30 July 2018 16:00

Belum Sempat Jual, Pengepul BBM Ditangkap Polisi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pengepul BBM, RAP (19), pemuda asal Tawang Tasikmalaya diamankan Polres Bojonegoro. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengendus aktivitasnya membeli BBM di SPBU yang rencananya akan dijual ke pelaksana proyek yang ada di Kota Ledre.

"Pelaku membeli solar bersubsidi di Jetak, yang akan dijual lagi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Senin (30/7/2018) di halaman Mapolres setempat.

Kapolres Ary menjelaskan, penangkapan pelaku adanya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan pelaku diamankan petugas. Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang ini pelaku diamankan Polres Bojonegoro.

"Pembelian dilakukan malam hari, sendirian. Ada 200 liter solar yang diamankan bersama pelaku, tapi belum sempat dijual," terangnya.

Menurutnya, selain solar juga diamankan mobil, drum, alkon dan barang bukti yabg lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Undang-undang nomor 22/2001, tentang Migas hukumannya 6 tahun," ungkapnya.

Kapolres Ary, disinggung terkait keterlibatan operator penjual, ia menuturkan, kalau penjual SPBU tidak sesuai dengan SOP harus diberhentikan. "Karena pembeli yang menggunakan jeriken atau drum, harus ada surat keterangan," pungkasnya. [ito/lis] 

Tag : migas, bbm



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat