20:00 . Polisi Buru Pengoplos Uang Palsu yang Berkeliaran di Bojonegoro   |   17:00 . Pelunasan BPIH 2025 Tahap 2 Mulai Dibuka   |   15:00 . Waspada..! Jelang Lebaran, Pengoplos Uang Palsu Berkeliaran di Bojonegoro   |   14:00 . 12.595 ASN di Pemkab Bojonegoro Terima THR Senilai Rp59 Miliar   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Gelar Musrenbang RKPD 2026, Peta Jalan untuk Bojonegoro Makmur dan Membanggakan   |   12:00 . IKIP PGRI Bojonegoro Transformasikan Pengabdian Masyarakat Menjadi Mata Kuliah Berbasis Pengalaman   |   16:00 . Pelatihan Cipta dan Baca Puisi UKMP Griya Cendekia, Menulis dengan Jiwa Membaca dengan Nyawa   |   16:00 . Kapolres Bojonegoro Bantah Soal Anggota Polsek Minta Tebusan Rp4,5 Juta   |   14:00 . Sebut Polisi Minta Uang Tebus Rp4,5 Juta, Sekelompok Remaja di Bojonegoro Minta Maaf   |   22:00 . Ribuan Warga Banjiri Lokasi Semburan Gas dan Api di Bojonegoro   |   21:00 . Geger! Sumur Bor di Bojonegoro Semburkan Gas dan Api Setinggi 5 Meter   |   20:00 . Hari Ketiga Mudik, Ribuan Pemudik Turun di Stasiun Bojonegoro   |   19:00 . Maksimalkan Telemedicine, Pemkab Bojonegoro Sediakan Layanan Kesehatan Digital Masyarakat   |   17:00 . Ingin Lahirkan Buku, Peserta Didik MTs Unggulan Ulul Albab Diberi Pelatihan Menulis Esai   |   08:00 . Mudik Lebaran, 24 Ribu Penumpang Naik Turun di Stasiun Bojonegoro Jawa Timur   |  
Wed, 26 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Sempat Jual, Pengepul BBM Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 30 July 2018 16:00

Belum Sempat Jual, Pengepul BBM Ditangkap Polisi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pengepul BBM, RAP (19), pemuda asal Tawang Tasikmalaya diamankan Polres Bojonegoro. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengendus aktivitasnya membeli BBM di SPBU yang rencananya akan dijual ke pelaksana proyek yang ada di Kota Ledre.

"Pelaku membeli solar bersubsidi di Jetak, yang akan dijual lagi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Senin (30/7/2018) di halaman Mapolres setempat.

Kapolres Ary menjelaskan, penangkapan pelaku adanya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan pelaku diamankan petugas. Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang ini pelaku diamankan Polres Bojonegoro.

"Pembelian dilakukan malam hari, sendirian. Ada 200 liter solar yang diamankan bersama pelaku, tapi belum sempat dijual," terangnya.

Menurutnya, selain solar juga diamankan mobil, drum, alkon dan barang bukti yabg lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Undang-undang nomor 22/2001, tentang Migas hukumannya 6 tahun," ungkapnya.

Kapolres Ary, disinggung terkait keterlibatan operator penjual, ia menuturkan, kalau penjual SPBU tidak sesuai dengan SOP harus diberhentikan. "Karena pembeli yang menggunakan jeriken atau drum, harus ada surat keterangan," pungkasnya. [ito/lis] 

Tag : migas, bbm



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat