11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gugatan Perangkat Desa

Ini Penjelasan PN Terkait Tidak Diterimanya Gugatan Perangkat Desa

blokbojonegoro.com | Friday, 08 June 2018 15:00

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari perserta pengisian perangkat desa. Putusan itu dilakukan saat sidang kemarin, Kamis (7/6/2018). 
 
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), itu diputuskan oleh Majlis Hakim Fransis Sinaga saat sidang kemarin. 
 
Humas PN Bojonegoro Isdaryanto menjelaskan, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa terhadap provisi dinyatakan tidak dapat diterima. 
 
"Dalam eksepsi, lanjut dia, mengabulkan eksepsi tergugat II, III, dan IV. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Isdaryanto, Jumat, (8/6/2018) saat memberikan keterangan kepada media.
 
Ia juga menjelaskan ada gugatan balik/rekonpensi dari tergugat. juga dinyatakan tidak dapat diterima. 
 
"Biaya perkara (kasus ini) dibebankan kepada penggugat, karena dalam pokok perkara gugatan dinyatakan tidak dapat diterima," tandanya. [top/lis]

Tag : PN, gugatan, perangkat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat