20:00 . Derita Petani Tembakau di Bojonegoro, Ratusan Hektar Gagal Panen, Rugi Puluhan Miliar   |   19:00 . Suasana Memanas Warnai Uji Coba Operasional Pabrik Pengolahan Tembakau PT Sata Tec Indonesia   |   18:00 . Ajuan Uji Operasional PT Sata Tec Dimediasi Wakil Bupati, Warga Sukowati Sampaikan Keluhan dan Harapan   |   17:00 . Gubernur Khofifah Bakal Launching Koperasi Merah Putih Se-Jatim di Bojonegoro   |   13:00 . Bawa Pulang 12 Medali, UKM Pagar Nusa UNUGIRI Harumkan Nama Kampus di KEJURCAB 1 Bojonegoro   |   12:00 . Disnakertrans Jatim Buka Pelatihan Vokasi Plus Barista Kafe untuk Korban PHK di UPT BLK Bojonegoro   |   11:00 . WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Wisata Bersama   |   10:00 . Catat Tanggalnya, NU Fest 2025 dan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro   |   09:00 . Wisata Bersama, WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Jalin Silaturahim   |   08:00 . Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025   |   06:00 . Gelar Operasi, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggota Tak Lakukan Pungli   |   20:00 . Digelar Dua Pekan, Ini Sasaran Operasi Patuh 2025 di Bojonegoro   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 792 Mahasiswa KKN TK Unigoro, Fokus Optimalisasi Potensi Desa untuk Geopark Berkelanjutan   |   18:00 . Bangganya Kemenag Bojonegoro, Tiga Siswa MI Bersinar di PORSENI Jatim 2025   |   17:00 . Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional, Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro   |  
Wed, 16 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gugatan Perangkat Desa

Ini Penjelasan PN Terkait Tidak Diterimanya Gugatan Perangkat Desa

blokbojonegoro.com | Friday, 08 June 2018 15:00

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan tidak dapat menerima gugatan dari perserta pengisian perangkat desa. Putusan itu dilakukan saat sidang kemarin, Kamis (7/6/2018). 
 
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), itu diputuskan oleh Majlis Hakim Fransis Sinaga saat sidang kemarin. 
 
Humas PN Bojonegoro Isdaryanto menjelaskan, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa terhadap provisi dinyatakan tidak dapat diterima. 
 
"Dalam eksepsi, lanjut dia, mengabulkan eksepsi tergugat II, III, dan IV. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Isdaryanto, Jumat, (8/6/2018) saat memberikan keterangan kepada media.
 
Ia juga menjelaskan ada gugatan balik/rekonpensi dari tergugat. juga dinyatakan tidak dapat diterima. 
 
"Biaya perkara (kasus ini) dibebankan kepada penggugat, karena dalam pokok perkara gugatan dinyatakan tidak dapat diterima," tandanya. [top/lis]

Tag : PN, gugatan, perangkat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat