23:00 . Ribuan Warga Hadiri Haul Kyai Qomari Sarangan   |   22:00 . Ustadz Ridwan Asyfi Ajak Sholawatan Ribuan Penggemar   |   20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |   13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |  
Mon, 14 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Memaksa Beroperasi, Pemilik Tambang Pasir Darat di Kasiman Diamankan

blokbojonegoro.com | Monday, 23 July 2018 15:00

Memaksa Beroperasi, Pemilik Tambang Pasir Darat di Kasiman Diamankan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Memaksa beroperasi meski dilarang, aktivitas para penambang pasir di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro digerebek Satreskrim Polres Bojonegoro.

Dari lokasi, TBR (40), warga desa setempat, diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut. Pasalnya lokasi pertambangan milik pelaku diduga ilegal atau tidak dilengkapi izin. "Saat digrebek petugas penambangan pasir dan tanah urug secara mekanik dengan menggunakan dua unit ekskavator," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.

Dari hasil penambangan pasir atau tanah galian tersebut dijual dengan harga Rp110.000 per rit, kepada para sopir truk yang datang ke area penambangan tersebut. "Petugas mengamankan pemilik tambang dan sejumlah barang bukti, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Barang bukti yang turut diamankan petugas berupa dua unit ekskavator, uang tunai Rp800.0000 dari hasil penjualan pasir atau tanah urug, satu unit truk warna kuning dan sebuah buku catatan hasil penjualan pasir atau tanah. Atas perbuatannya, pemilik tambang tersebut disangka melaggar pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan. 

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," ungkap Kapolres Ari.

Kapolres juva berpesan kepada warga Bojonegoro yang ingin melaksanakan kegiatan pertambangan, agar mengurus perijinan yang sudah ada dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Dinas terkait, sehingga usaha pertambangan yang dilakukan legal. "Jika ingin melakukan aktifitas pertambangan, segera urus izinnya di dinas terkait," pungkasnya. [ito/lis]. 

Tag : operasi, pasar, polisi, pasir



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat