16:00 . Cawabup Bojonegoro Nurul Azizah Senam Sehat Gaspol bersama Ratusan Relawan di Trucuk   |   14:00 . Semarak Hari Jadi Bojonegoro 347, Diskusi Sejarah dan Budaya Kemajuan Pembangunan Kota Ledre   |   21:00 . Persibo Bojonegoro Berhasil Sapu Bersih 2-0 Persela Lamongan   |   17:30 . Persibo Bojonegoro Cukur Persela 2-0   |   17:15 . Pemain Persibo Dikawal Ketat   |   16:45 . Stiker Gacor Persibo, Osas Saha   |   15:30 . Suporter Persela, LA Mania Di Mapolres Bojonegoro   |   15:00 . 1.027 Sekolah di Bojonegoro Rusak, DPRD Sebut SDM Disdik Masih Minim   |   14:00 . Duel Sengit, Persibo Bojonegoro Optimis Sapu Bersih Persela Lamongan   |   12:00 . Hadiri Sholawatan di Bojonegoro, Cawagub Emil Optimis Raih Suara Signifikan   |   22:00 . Begini Konsep Pengembangan Wilayah Selatan Setyo Wahono dan Nurul Azizah   |   19:00 . Kuatkan Literasi Keuangan, Kadisdik Jatim Resmikan Agen Jatim SMK Negeri Dander   |   15:00 . Peningkatan Insentif Guru PAUD, Prioritas Paslon Wahono-Nurul Azizah   |   19:00 . Miris, Rawan Ambruk, Guru di Bojonegoro Keluhkan Atap SDN Napis V Tak Kunjung Direnovasi   |   18:00 . Pakar Komunikasi Stikosa AWS Ingatkan Potensi Hoaks Berbasis AI Jelang Pilkada 2024   |  
Sun, 13 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lho... Ada 11 Napi Jadi Caleg DPRD di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Friday, 21 September 2018 15:00

Lho... Ada 11 Napi Jadi Caleg DPRD di Bojonegoro

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Putusan Makamah Konstutusi (MK) membolehkan mantan narapidana (napi) menjadi calon legislatif (caleg). Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, tercatat ada 11 caleg 2019 adalah mantan napi.

Rincian data di KPU Kabupaten Bojonegoro, mantan terpidana tersebut tersebar di seluruh daerah pemilihan (dapil) di wilayah Bojonegoro, kecuali Dapil V.

"Rata-rata mantan terpidana tindak pidana umum," kata Ketua KPU Bojonegoro, M. Abdim Munib  Jumat (21/9/2018).

Caleg-caleg yang menjadi mantan napi adalah SB , Dapil IV Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Lalu, NY Dapil II Partai PDIP.

Selanjutnya ATA, Dapil IV dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). AS Dapil III dari Partai Demokrat. Selain itu ada MS Dapil III dari Partai Demokrat. PP, Dapil II dari Partai Persatuan Indonesia. Kemudian, SD Dapil III, dari Partai Partai Persatuan Indonesia. SW, Dapil IV dari Partai Amanat Nasional (PAN).

TIW, Dapil 1 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Selanjutnya, ES Dapil 2 dari PKPI.

Terakhir, mantan terpidana tindak pidana umum yang nyaleg adalah AH,  Dapil III dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

“Dari data yang ada, yang paling banyak mantan terpidananya dari Partai PKPI dengan jumlah 3 orang,” ucap Munib.

Mantan terpidana tersebut diperbolehkan ikut kompetisi Pileg 2019 berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 20 tahun 2018 tentang Persyaratan Calon.

11 mantan terpidana yang ikut dalam kontestasi Pileg 2019 mendatang sesuai nomor : 1197/PL.01.4-PU/3533/KPU-Kab/IX/2018 yang diunggah di situs/website resmi KPU Bojonegoro.

Sebelumnya, KPU Bojonegoro resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) dalam pemilihan umum tahun 2019, Kamis (20/9/2018) di Kantor KPU Bojonegoro.

"Bisa diunduh  di laman http//kab.bojonegoro.kpu.go.id/atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, Jl. KH. R. Moh. Rosyid No. 93 Bojonegoro," beber Ketua KPU M. Abdim Munib. [top/ito]

Tag : caleg, napi, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat