09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |   07:00 . Rawan Longsor, Babinsa Koramil Padangan dan Warga Desa Banjarjo Pasang Tanggul Penahan   |   06:00 . Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro   |   20:00 . 260 Ibu-Anak di Bojonegoro Meninggal, Sebut Nakes Kurang Mampu Tangani   |   16:00 . Menunggu Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Bojonegoro   |   15:00 . Kodim 0813 Bojonegoro Mulai Persiapan TMMD di Soko Temayang   |   18:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Korban: Ingin Hidupi Keluarga Malah Tertipu Rp55 Juta   |   14:00 . Setahun Penyidikan, Dugaan Korupsi BKKD Jalan Rp1,6 M Desa Sugihwaras Dipertanyakan   |   10:00 . Mbah Yai Sholeh, Penulis Kitab yang Referensi Luar Negeri   |   08:00 . Wabup Nurul Ajak Jemaah Teladani Semangat Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan, EMCL dan Fatayat NU Latih Warga Bojonegoro   |   16:00 . Semua Lokasi di Ponpes Attanwir Penuh Jemaah   |   15:00 . Berjubel di Pintu Utama Ponpes Attanwir   |   14:00 . Puluhan Ribu Jemaah Padati Haul Mbah Yai Sholeh   |  
Tue, 17 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Inilah Tempat yang Tak Boleh Dipasang Atribut Kampanye

blokbojonegoro.com | Friday, 28 September 2018 14:00

Inilah Tempat yang Tak Boleh Dipasang Atribut Kampanye

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah memasuki tahapan kampanye. Diketahui kampanye sendiri mulai tanggal 23 September 2018 hingga tiga hari sebelum pemilu pada 17 April 2019.

Masing-masing Partai Politik (Parpol) hanya diperbolehkan memasang lima baliho dan 10 spanduk perdesa. Batasan pemasangan alat peraga kampanye tersebut diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018.

"Sesuai aturan memang begitu, hanya lima baliho dan 10 spanduk perdesa," kata Divisi SDM dan Parmas KPU Bojonegoro, Mustofirin kepada blokBojonegoro.com, Jumat (28/9/2018).

Namun diperbolehkan untuk menambah alat peraga kampanye (APK) tersebut, sesuai SK KPU nomor: 1096 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye. "Untuk pemasangannya dipasang oleh masing-masing parpol," bebernya.

Ia menambahkan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye semua tempat diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan peraturan KPU. Artinya ada lokasi yang dilarang.

Beberapa lokasi yang dilarang di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan protokol dan taman, selain itu ada batas atau jarak. Sesuai Perbup nomor 31 tahun 2017. "Iya, jarak pemasangan APK dengan lokasi yang dilarang memang harus diperhatikan," tandanya. [top/mu]

Berikut tempat yang dilarang ditempel APK, seperti dikutip dari petunjuk teknis di laman resmi www.Kpu.go.id.

- Tempat ibadah. Semua jenis tempat ibadah: masjid, musala, gereja, wihara, pura, klenteng dan lain-lain. - Halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Semua jenis rumah sakit, termasuk puskesmas atau klinik. - Gedung atau fasilitas milik pemerintah. Mencakup kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, kantor gubernur, kantor kementerian, dan lain-lain. - Lembaga pendidikan. Meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan tinggi atau pesantren, dan lain-lain. - Jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama. - Jalan bebas hambatan atau tol. - Sarana dan prasarana publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, halte bus, taman, dan lain-lain. - Pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik.

Tag : kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat