15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Inilah Tempat yang Tak Boleh Dipasang Atribut Kampanye

blokbojonegoro.com | Friday, 28 September 2018 14:00

Inilah Tempat yang Tak Boleh Dipasang Atribut Kampanye

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah memasuki tahapan kampanye. Diketahui kampanye sendiri mulai tanggal 23 September 2018 hingga tiga hari sebelum pemilu pada 17 April 2019.

Masing-masing Partai Politik (Parpol) hanya diperbolehkan memasang lima baliho dan 10 spanduk perdesa. Batasan pemasangan alat peraga kampanye tersebut diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018.

"Sesuai aturan memang begitu, hanya lima baliho dan 10 spanduk perdesa," kata Divisi SDM dan Parmas KPU Bojonegoro, Mustofirin kepada blokBojonegoro.com, Jumat (28/9/2018).

Namun diperbolehkan untuk menambah alat peraga kampanye (APK) tersebut, sesuai SK KPU nomor: 1096 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye. "Untuk pemasangannya dipasang oleh masing-masing parpol," bebernya.

Ia menambahkan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye semua tempat diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan peraturan KPU. Artinya ada lokasi yang dilarang.

Beberapa lokasi yang dilarang di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan protokol dan taman, selain itu ada batas atau jarak. Sesuai Perbup nomor 31 tahun 2017. "Iya, jarak pemasangan APK dengan lokasi yang dilarang memang harus diperhatikan," tandanya. [top/mu]

Berikut tempat yang dilarang ditempel APK, seperti dikutip dari petunjuk teknis di laman resmi www.Kpu.go.id.

- Tempat ibadah. Semua jenis tempat ibadah: masjid, musala, gereja, wihara, pura, klenteng dan lain-lain.
- Halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Semua jenis rumah sakit, termasuk puskesmas atau klinik.
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah. Mencakup kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, kantor gubernur, kantor kementerian, dan lain-lain.
- Lembaga pendidikan. Meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan tinggi atau pesantren, dan lain-lain.
- Jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama.
- Jalan bebas hambatan atau tol.
- Sarana dan prasarana publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, halte bus, taman, dan lain-lain.
- Pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik.

Tag : kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat