19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Inilah Tempat yang Tak Boleh Dipasang Atribut Kampanye

blokbojonegoro.com | Friday, 28 September 2018 14:00

Inilah Tempat yang Tak Boleh Dipasang Atribut Kampanye

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah memasuki tahapan kampanye. Diketahui kampanye sendiri mulai tanggal 23 September 2018 hingga tiga hari sebelum pemilu pada 17 April 2019.

Masing-masing Partai Politik (Parpol) hanya diperbolehkan memasang lima baliho dan 10 spanduk perdesa. Batasan pemasangan alat peraga kampanye tersebut diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018.

"Sesuai aturan memang begitu, hanya lima baliho dan 10 spanduk perdesa," kata Divisi SDM dan Parmas KPU Bojonegoro, Mustofirin kepada blokBojonegoro.com, Jumat (28/9/2018).

Namun diperbolehkan untuk menambah alat peraga kampanye (APK) tersebut, sesuai SK KPU nomor: 1096 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye. "Untuk pemasangannya dipasang oleh masing-masing parpol," bebernya.

Ia menambahkan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye semua tempat diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan peraturan KPU. Artinya ada lokasi yang dilarang.

Beberapa lokasi yang dilarang di antaranya tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan protokol dan taman, selain itu ada batas atau jarak. Sesuai Perbup nomor 31 tahun 2017. "Iya, jarak pemasangan APK dengan lokasi yang dilarang memang harus diperhatikan," tandanya. [top/mu]

Berikut tempat yang dilarang ditempel APK, seperti dikutip dari petunjuk teknis di laman resmi www.Kpu.go.id.

- Tempat ibadah. Semua jenis tempat ibadah: masjid, musala, gereja, wihara, pura, klenteng dan lain-lain.
- Halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Semua jenis rumah sakit, termasuk puskesmas atau klinik.
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah. Mencakup kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor kabupaten/kota, kantor gubernur, kantor kementerian, dan lain-lain.
- Lembaga pendidikan. Meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan tinggi atau pesantren, dan lain-lain.
- Jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama.
- Jalan bebas hambatan atau tol.
- Sarana dan prasarana publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, halte bus, taman, dan lain-lain.
- Pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik.

Tag : kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat