Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pileg 2019

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sosialisasi ke Berbagai Sektor

blokbojonegoro.com | Monday, 08 October 2018 18:00

Cegah Pelanggaran Pemilu,  Bawaslu Sosialisasi ke Berbagai Sektor

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab), resmi berganti menjadi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab). Tak hanya sekadar berubah istilah, personel yang dulu hanya 3 komisoner, kini bertambah menjadi 5 orang. Lima komisioner lolos seleksi pada 13 Agustus 2018 dan dilantik pada 15 Agustus 2018 yang lalu.

Diketahui, pergantian itu untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti diketahui seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum untuk pengawas pemilu terdapat perubahan yakni Panitia Pengawas Pemilu berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu dengan masa jabatan 5 tahun dan jumlah anggota 5 Orang. 

Bawaslu Kabupaten Bojonegoro yang yang terdiri 5 komisoner kini tengah fokus melakukan sosialisasi yang menitik beratkan terkait larangan pada saat pemilu. 

Ketua Bawaslu, Zaenuri mengatakan, pihaknya mensosialisasikan larangan saat kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye di tempat terlarang.  Beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye diantaranya di tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan protokol, dan taman.

"Ya kita sudah sosialisasi ke beberapa Parpol, Pemkab, Polres dan lain-lain," ujar Zaenuri kepada blokBojomegoro.com, Senin (8/10/2018) di kantornya, Jalan Teuku Umar.

Ia menjelaskan tempat untuk pemasangan atribut kampanye  ada batas atau jarak. Sesuai Perbup nomor 31 tahun 2017. Selain itu, juga beberapa hal seperti larangan politik uang, ujaran kenencian, kampanye hitam (black campaign). 

Sementara itu, Komisoner Bawaslu Divisi Penindakan yang dikendalikan Dian Widodo menerangkan, pihaknya mengklarifikasikan ada beberpa jenis pelanggaran pemilu, seperti pelanggaran administrasi, pidana dan lainnya. 

"Pelanggaran yang masuk pidana adalah seperti money politik," imbuhnya. [top/lis]

 

 

Tag : pemilu, politik, bawaslu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini