Dana Kampanye Sedikit, KPU Sebut Baru Tahap Awal
blokbojonegoro.com | Thursday, 18 October 2018 12:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah mengunggah laporan dana kampanye 16 Partai Politik di tingkat Kabupaten. Namun, di laporan tersebut dana kampanye jumlahnya kecil. Bahkan, ada partai yang dananya hanya Rp500 ribu.
Terkait hal itu, Katua KPU Bojonegoro Abdim Munib mengatakan jika dana tersebut memang sedikit. Sebab, laporan yang dilakukan oleh partai baru tahap awal. Menurut dia, dana kampanye masih bisa bertambah.
"Ada Parpol yang dananya sedikit. Karena itu masih tahap awal. Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 23 september 2018," terang Abdim Munib, kepada blokBojonegoro.com, Kamis (18/10/2018) di Kantornya.
Sementara laporan kampanye 16 parpol bisa dilihat di web. http://kab-bojonegoro.kpu.go.id/2018/09/28/pengumuman-penerimaan-laporan-awal-dana-kampanye-pada-pemilihan-umum-tahun-2019/.
Lanjut lagi kata Munib,laporan dana kampanye selanjutnya adalah LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana kampanye) yaitu nanti mulai pada tanggal 2 Januari 2019.
Dari sinilah nantinya mengetahui berpa jumlah dana kampanye parpol yang sesungguhnya. Sesuai ketentuan, PKPU nomor 24 tahun 2018 yang berubah menjadi PKPU nomor 29 tahun 2018. Dan diubah lagi pada nomor 31tahun 2018 tentang dana kampanye.
Parpol boleh menerima dana dari perseorangan maksimal sebesar Rp2,5 Miliar, dan bantuan dari kelompok/perusahaan/LSM maksimal Rp25 Miliar.
"Laporan terakhir adalah LPPDK. Yaitu per 25 April 2019," beber dia. [top/ito]]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini