20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |   10:00 . Jagongan Petani Milenial: Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian Bojonegoro   |   09:00 . Cabor Panahan Bojonegoro Turut Sabet Medali Emas di Porprov Jatim 2025   |   08:00 . Ibu dan Balita di Bojonegoro Luka-luka Usai Menabrak Minibus Elf   |   07:00 . Karya Bakti Lingkungan, Babinsa Sumberrejo Bersama Warga Tlumbung Bersih-Bersih Area Makam   |   20:00 . PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial: Uji Coba Padi Gogo dan Terobosan Serapan Pasar Lokal Dimulai di Bojonegoro   |  
Thu, 03 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tega Bunuh Ayah Kandung

Meski Pernah Gila, Pelaku Pembunuhan di Balen Tetap Diproses

blokbojonegoro.com | Saturday, 27 October 2018 13:00

Meski Pernah Gila, Pelaku Pembunuhan di Balen Tetap Diproses

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com  - MFD (45) warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Rabu (24/10/2018) lalu, diamankan oleh anggota Polsek Balen karena membunuh ayah kandungnya sendiri Damin (70), dengan cara ditusuk pada bagian dada sebanyak dua kali.

Baca juga [Laki-laki Ini Tega Bunuh Ayahnya Sendiri]

Diketahui penusukan itu mengenai bagian dada kiri dan kanan menggunakan benda tajam yang terbuat dari besi bekas jeruji yang diruncingkan.

Pelaku akan tetap diproses hukum walaupun dalam rekam medisnya pernah mengalami gangguan jiwa, dan sempat dirawat di rumah sakit jiwa.

Fakta tersebut terungkap pada saat Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dalam keterangan persnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.

Kapolres menerangkan, jika pelaku saat ini sedang menjalani serangkaian perawatan dan tes kejiawaan di RSUD Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian, hasil pemeriksaan oleh dokter nantinya akan tetap ditambahkan dalam BAP sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP sebagai bahan pertimbangan hakim saat mengambil keputusan di persidangan.

"Pelaku tetap menjalani proses hukum. Masalah nanti hukuman yang akan dijatuhkan, hakim yang akan memutuskan di persidangan", jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 jo pasal 351 (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. [top/mu]

Tag : pembunuhan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat