Tega Bunuh Ayah Kandung
Meski Pernah Gila, Pelaku Pembunuhan di Balen Tetap Diproses
blokbojonegoro.com | Saturday, 27 October 2018 13:00
Kontributor: Sutopo
blokBojonegoro.com - MFD (45) warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Rabu (24/10/2018) lalu, diamankan oleh anggota Polsek Balen karena membunuh ayah kandungnya sendiri Damin (70), dengan cara ditusuk pada bagian dada sebanyak dua kali.
Baca juga [Laki-laki Ini Tega Bunuh Ayahnya Sendiri]
Diketahui penusukan itu mengenai bagian dada kiri dan kanan menggunakan benda tajam yang terbuat dari besi bekas jeruji yang diruncingkan.
Pelaku akan tetap diproses hukum walaupun dalam rekam medisnya pernah mengalami gangguan jiwa, dan sempat dirawat di rumah sakit jiwa.
Fakta tersebut terungkap pada saat Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dalam keterangan persnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres menerangkan, jika pelaku saat ini sedang menjalani serangkaian perawatan dan tes kejiawaan di RSUD Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian, hasil pemeriksaan oleh dokter nantinya akan tetap ditambahkan dalam BAP sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP sebagai bahan pertimbangan hakim saat mengambil keputusan di persidangan.
"Pelaku tetap menjalani proses hukum. Masalah nanti hukuman yang akan dijatuhkan, hakim yang akan memutuskan di persidangan", jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 jo pasal 351 (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. [top/mu]
Tag : pembunuhan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini