15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tega Bunuh Ayah Kandung

Meski Pernah Gila, Pelaku Pembunuhan di Balen Tetap Diproses

blokbojonegoro.com | Saturday, 27 October 2018 13:00

Meski Pernah Gila, Pelaku Pembunuhan di Balen Tetap Diproses

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com  - MFD (45) warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Rabu (24/10/2018) lalu, diamankan oleh anggota Polsek Balen karena membunuh ayah kandungnya sendiri Damin (70), dengan cara ditusuk pada bagian dada sebanyak dua kali.

Baca juga [Laki-laki Ini Tega Bunuh Ayahnya Sendiri]

Diketahui penusukan itu mengenai bagian dada kiri dan kanan menggunakan benda tajam yang terbuat dari besi bekas jeruji yang diruncingkan.

Pelaku akan tetap diproses hukum walaupun dalam rekam medisnya pernah mengalami gangguan jiwa, dan sempat dirawat di rumah sakit jiwa.

Fakta tersebut terungkap pada saat Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dalam keterangan persnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.

Kapolres menerangkan, jika pelaku saat ini sedang menjalani serangkaian perawatan dan tes kejiawaan di RSUD Kabupaten Bojonegoro.

Kemudian, hasil pemeriksaan oleh dokter nantinya akan tetap ditambahkan dalam BAP sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP sebagai bahan pertimbangan hakim saat mengambil keputusan di persidangan.

"Pelaku tetap menjalani proses hukum. Masalah nanti hukuman yang akan dijatuhkan, hakim yang akan memutuskan di persidangan", jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 jo pasal 351 (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. [top/mu]

Tag : pembunuhan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat