Kejari Terima Limpahan Berkas Kasus Kades Sukosewu

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD), Desa/Kecamatan Sukosewu, WP, kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Agus Budiarto mengatakan, jika pihaknya sudah menerima berkas perkara. "Saat ini sedang dilakukan penelitian jaksa penuntut umum (JPU) yang telah ditunjuk," beber Agus.

Pelimpahan berkas itu pada Senin (26/11/2018) lalu. Pihaknya butuh waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas tersebut. "Sementara ini Kades masih ditahan," ujarnya.

Menurut dia, Kades Sukosewu diduga terlibat kasus penyalahgunaan DD dan ADD (Alokasi Dana Desa). Hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa kerugian negara akibat kasus tersebut.

"Masih terus diteliti berkas-berkasnya," beber Agus.

Diketaui Kepala Desa Sukosewu, WP ditahan Polres Bojonegoro setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. [top/mu]