21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Awas...! Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 December 2018 13:00

Awas...! Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Para kontestan yang akan ikut meramaikan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang diminta hati-hati. Sebab, jika salah dalam kampanye bisa terancam pidana. Misalnya, melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Zaenuri mengatakan, bahwa para peserta Pemilu 2019 mendatang diminta untuk berhati-hati. Salah dalam metode kampanye bisa terancam pidana.

Zaenuri, sapaan Bawaslu menjelaskan, saat ini ada dua metode kampanye yang belum diperbolehkan. Nah, apabila dua metode kampaye dalam pemilu ini dilanggar, terancam 1 tahun penjara. Sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Para peserta pemilu memang harus hati-hati dalam menggunakan metode kampanye," kata Zaenuri.

Dua metode kampanye yang belum diperbolehkan adalah iklan kampanye dan rapat umum di lapangan menggunakan juru kampanye serta kelengkapan lainnya. Metode ini diperbolehkan mulai 21 hari sebelum masa tenang.

"Semua metode kampanye ada waktunya," ucap Zaenuri.

Sementara itu, metode kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan pasang gambar di medsos (media sosial).

"Dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan lain terkait pemilu," pungkasnya. [yud/mu]

Tag : pemilu, kampanye, larangan kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat