19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |  
Thu, 10 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Awas...! Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 December 2018 13:00

Awas...! Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Para kontestan yang akan ikut meramaikan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang diminta hati-hati. Sebab, jika salah dalam kampanye bisa terancam pidana. Misalnya, melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Zaenuri mengatakan, bahwa para peserta Pemilu 2019 mendatang diminta untuk berhati-hati. Salah dalam metode kampanye bisa terancam pidana.

Zaenuri, sapaan Bawaslu menjelaskan, saat ini ada dua metode kampanye yang belum diperbolehkan. Nah, apabila dua metode kampaye dalam pemilu ini dilanggar, terancam 1 tahun penjara. Sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Para peserta pemilu memang harus hati-hati dalam menggunakan metode kampanye," kata Zaenuri.

Dua metode kampanye yang belum diperbolehkan adalah iklan kampanye dan rapat umum di lapangan menggunakan juru kampanye serta kelengkapan lainnya. Metode ini diperbolehkan mulai 21 hari sebelum masa tenang.

"Semua metode kampanye ada waktunya," ucap Zaenuri.

Sementara itu, metode kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan pasang gambar di medsos (media sosial).

"Dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan lain terkait pemilu," pungkasnya. [yud/mu]

Tag : pemilu, kampanye, larangan kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat