Pemilu 2019
Awas...! Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana
blokbojonegoro.com | Thursday, 20 December 2018 13:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Para kontestan yang akan ikut meramaikan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang diminta hati-hati. Sebab, jika salah dalam kampanye bisa terancam pidana. Misalnya, melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Zaenuri mengatakan, bahwa para peserta Pemilu 2019 mendatang diminta untuk berhati-hati. Salah dalam metode kampanye bisa terancam pidana.
Zaenuri, sapaan Bawaslu menjelaskan, saat ini ada dua metode kampanye yang belum diperbolehkan. Nah, apabila dua metode kampaye dalam pemilu ini dilanggar, terancam 1 tahun penjara. Sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Para peserta pemilu memang harus hati-hati dalam menggunakan metode kampanye," kata Zaenuri.
Dua metode kampanye yang belum diperbolehkan adalah iklan kampanye dan rapat umum di lapangan menggunakan juru kampanye serta kelengkapan lainnya. Metode ini diperbolehkan mulai 21 hari sebelum masa tenang.
"Semua metode kampanye ada waktunya," ucap Zaenuri.
Sementara itu, metode kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan pasang gambar di medsos (media sosial).
"Dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan lain terkait pemilu," pungkasnya. [yud/mu]
Tag : pemilu, kampanye, larangan kampanye
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini