Izin KUD Habis Mei 2019, Komisi A Minta Ada Koordinasi
blokbojonegoro.com | Friday, 21 December 2018 06:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Masa berlaku pengelolaan lapangan sumur tua yang dipegang KUD akan habis pada bulan Mei tahun 2019.
Dalam sisa waktu beberapa bulan yang ada ini, Komisi A DPRD Bojonegoro meminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan, KUD dan penambang minyak tradisional.
Sekretaris Komisi A Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan mengatakan, di akhir tahun ini, adalah waktu-waktu menjelang transisi. Oleh karenanya, pihaknya meminta berbagai pihak untuk koordinasi.
"Terutama camat, harap bisa memfasilitasi antara PT. BBS, KUD dan penambang tradisional," kata Donny.
Karena proses izin habis pada Mei 2019, maka harus disiapkan langka terkait transisi. Apabila izin diteruskan, seperti apa dan apabila tidak dilanjut, bagaimana menjaga eksistensi para penambang tradisional agar tetap bisa mencari nafkah di sumur tua.
Donny menambahkan, kondisi yang terjadi saat ini, sebagai komitmen PT BBS, sudah ada anggaran untuk bagi hasil. Namun, hal itu tidak bisa masuk dalam APBDes. Sebab, di desa penghasil itu tidak ada nomenklatur untuk menampung itu.
"Apabila tidak bisa didistribusikan melalui APBDes, hal yang bisa dilakukan, kata Donny, bisa berupa pemberdayaan bagi masyarakat setempat, yakni pemuda, perempuan, kesehatan maupun di bidang pendidikan," papar Donny. [ito/lis]
Tag : bbs, habis, izin, sumur tua
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini