19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Izin KUD Habis Mei 2019, Komisi A Minta Ada Koordinasi

blokbojonegoro.com | Friday, 21 December 2018 06:00

Izin KUD Habis Mei 2019, Komisi A Minta Ada Koordinasi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Masa berlaku pengelolaan lapangan sumur tua yang dipegang KUD akan habis pada bulan Mei tahun 2019.

Dalam sisa waktu beberapa bulan yang ada ini, Komisi A DPRD Bojonegoro meminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan, KUD dan penambang minyak tradisional.

Sekretaris Komisi A Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan mengatakan, di akhir tahun ini, adalah waktu-waktu menjelang transisi. Oleh karenanya, pihaknya meminta berbagai pihak untuk koordinasi.

"Terutama camat, harap bisa memfasilitasi antara PT. BBS, KUD dan penambang tradisional," kata Donny.

Karena proses izin habis pada Mei 2019, maka harus disiapkan langka terkait transisi. Apabila izin diteruskan, seperti apa dan apabila tidak dilanjut, bagaimana menjaga eksistensi para penambang tradisional agar tetap bisa mencari nafkah di sumur tua.

Donny menambahkan, kondisi yang terjadi saat ini, sebagai komitmen PT BBS, sudah ada anggaran untuk bagi hasil. Namun, hal itu tidak bisa masuk dalam APBDes. Sebab, di desa penghasil itu tidak ada nomenklatur untuk menampung itu.

"Apabila tidak bisa didistribusikan melalui APBDes, hal yang bisa dilakukan, kata Donny, bisa berupa pemberdayaan bagi masyarakat setempat, yakni pemuda, perempuan, kesehatan maupun di bidang pendidikan," papar Donny. [ito/lis]

Tag : bbs, habis, izin, sumur tua



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat