Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Bawaslu Bakal Tertibkan 672 Peraga Kampanye

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 December 2018 08:00

Bawaslu Bakal Tertibkan 672 Peraga Kampanye

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro bakal menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 yang tak sesuai aturan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kamis (27/12/2018).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Zaenuri mengatakan, penertiban tersebut meupakan agenda rutin serentak dua minggu sekali. Penertiban APK tersebut bakal dumulai sekitar pukul 09.00 Wib pagi di 28 kecamatan.

"Rekomendasinya 672 APK yang tidak sesuai aturan, bakal ditertibkan," kata Zaenuri kepada blokBojonegoro.com.

Alat peraga kampanye milik peserta Pemilu 2019 tersebut ditertibkan sebab tidak sesuai Peraturan KPU nomor 23 tahun 2017. Pihaknya komitmen menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.

APK yang melanggar, di antaranya apk dipaku di pohon, di tempat ibadah, sekolah, dan lain sebagainya yang diatur dalam Peraturan KPU dan Perbup nomor 31 tahun 2017.

Mantan Katua Umum PC PMII Bojonegoro ini menambahkan, penertiban yang dilaksanakan sudah melalui mekanisme. Mulai dari pengamatan lapangan hingga teguran kepada Partai Politik yang bersangkutan.

"Karena teguran tak diindahkan, maka penindakan penertiban sesuai prosedur kami lakukan bersama Satpol PP Bojonegoro," imbuhnya.

Pihaknya menghimbau kepada peserta Pemilu supaya taat aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye. Karena Bawaslu terus melakukan penertiban secara rutin dua minggu sekali. [yud/mu]

Tag : kampanye, apk, bawaslu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini