19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |  
Thu, 22 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

123 Guru Madrasah Tak Bisa Terima Insetif

blokbojonegoro.com | Friday, 28 December 2018 13:00

123 Guru Madrasah Tak Bisa Terima Insetif

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Seratusan guru madrasah non PNS di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, dipastikan tidak bisa menerima Tunjangan Fungsional (TF) atau Insentif tahun 2018 ini, dikarenakan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh guru tersebut.

Hal itu diungkapkan Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma), Kemenag Bojonegoro, Abdul Wachid. Menurutnya ada 123 guru madrasah non PNS yang tidak bisa menerima insetif, dikeranakan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Guru madrasah yang menerima insetif itu sebanyak 1.977 guru, di data sebanyak 2.100 guru," papar Wachid kepada blokBojonegoro.com.

Wachid melanjutkan, para guru madrasah akan menerima insentif sebesar Rp250 ribu perbulannya dan diterima Rp3 juta dengan akumulasi selama setahun.

Adapun salah satu persyaratan untuk mendapatkan insentif guru madrasah non-PNS dan non-sertifikasi itu adalah harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Selain itu, guru penerima insentif juga harus memiliki 24 jam mengajar. [saf/mu]

Tag : tunjangan, guru, insentif, kemenag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat