Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

123 Guru Madrasah Tak Bisa Terima Insetif

blokbojonegoro.com | Friday, 28 December 2018 13:00

123 Guru Madrasah Tak Bisa Terima Insetif

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Seratusan guru madrasah non PNS di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, dipastikan tidak bisa menerima Tunjangan Fungsional (TF) atau Insentif tahun 2018 ini, dikarenakan ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh guru tersebut.

Hal itu diungkapkan Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma), Kemenag Bojonegoro, Abdul Wachid. Menurutnya ada 123 guru madrasah non PNS yang tidak bisa menerima insetif, dikeranakan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Guru madrasah yang menerima insetif itu sebanyak 1.977 guru, di data sebanyak 2.100 guru," papar Wachid kepada blokBojonegoro.com.

Wachid melanjutkan, para guru madrasah akan menerima insentif sebesar Rp250 ribu perbulannya dan diterima Rp3 juta dengan akumulasi selama setahun.

Adapun salah satu persyaratan untuk mendapatkan insentif guru madrasah non-PNS dan non-sertifikasi itu adalah harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Selain itu, guru penerima insentif juga harus memiliki 24 jam mengajar. [saf/mu]

Tag : tunjangan, guru, insentif, kemenag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini