Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gaji 9.169 ASN Pemkab Cair, Anggarannya Capai Rp37 Miliar

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 January 2019 19:00

Gaji  9.169 ASN Pemkab Cair, Anggarannya Capai Rp37 Miliar

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Total 9.169 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bakal sumringah. Pasalnya, gaji bulan Januari tahun ini telah cair dengan  jumlah total keseluruhan mencapai Rp 37.675.364.500.

"Sudah ditransfer ke rekening masing-masing," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, Ibnu Soeyuti, kepada

Jumlah total gaji ASN bulan ini sebesar Rp37 miliar lebih (Rp 37.675.364.500). Gaji tersebut sudah termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan jabatan fungsional umum.

Ia mengaku tidak ada kendala saat proses pencairan gaji ribuan ASN tersebut sepanjang ada pengajuan. Kalau tidak ada pengajuan, kata dia, otomatis gaji tidak bisa dicairkan.

"Jadi melalui pengajuan dulu," ucapnya.

Saat disinggung sistem penggajian ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)? Ia mengatakan bahwa masing-masing bendahara OPD mengajukan pencairan gaji.

"Setelah diacc, kemudian ditransfer ke rekening ASN masing-masing," ujarnya.

Diketahui, tunjangan keluarga paling tinggi sekitar Rp600 ribu, paling rendah sekitar Rp200 ribu. Sementara, tunjangan fungsional umum, paling tinggi sekitar Rp190 ribu, paling rendah sekitar Rp175 ribu.

Tunjangan jabatan paling tinggi sekitar Rp2,2 juta, paling rendah sekitar Rp490 ribu. Sedangkan, tunjangan fungsional paling tinggi sekitar Rp1,4 juta, paling rendah sekitar Rp240 ribu. [yud/lis]

Tag : rekening, gaji, asn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini