14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |   16:00 . UNUGIRI Jadi Tuan Rumah Pelantikan dan Rakerwil ITHLA DPW IV, Rektor Turut Sukseskan Acara   |   14:00 . Tak Kunjung Pulang, Mahasiswa di Bojonegoro Diduga Tenggelam di Bengawan Solo   |   13:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Mulai Bergeliat, Ini Enam Sosok yang Dipasarkan   |  
Wed, 01 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Buntut Hibah Terancam Tak Cair

Inilah Dasar Hukum Kejari Keluarkan Legal Opini

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 January 2019 11:00

Inilah Dasar Hukum Kejari Keluarkan Legal Opini

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bukan tanpa alasan mengeluarkan Legal Opini (LO) terkait penerimaan Dana Hibah APBD 2018 kepada lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta. Namun ada dasar hukum tertentu yang menjadi acuan.

Dasr hukum terkait analisa hukum mengenai Legal Opini penerimaan Dana Hibah tersebut adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah disebutkan belanja hibah dan bansos digunakan dalam APBD sesuai dengan peruntukannya.

Dijelaskan, bahwa lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta se-Bojonegoro, pengelolaannya adalah kewenangan Provinsi Jawa Timur (Cabang Dinas Pendidikan Provinsi). Bahwa lembaga pendidikan menengah tersebut bukanlah objek penerima hibah.

Lalu, pasal 298 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkaan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMD dan atau badan lembaga dan organisasi pemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Kemudian, Permendagri nomor 13 tahun 2018 tentang pemberian pedoman hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi, sudah ada peraturan dan atau undang-undang yang mengatur.

"Itulah beberapa dasar hukum kami untuk membuat analisa hukum kaitannya dengan penerimaan hibah kepada lembaga pendidikan menengah tersebut," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bojonegoro, Aditya Okto Thohari, kepada blokBojonegoro.com, Rabu (2/1/2019).

Ia menjelaskan, bahwa lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta bukan objek penerima hibah. Melainkan Yayasannya. Artinya, kata Aditya, dana hibah tersebut bisa diberikan kepada Yayasan, Persekutuan, Badan Hukum Milik Negara (BHN), bahkan berstatus Badan Layanan Umum (BHU).

"Simpelnya, yang boleh menerima hibah adalah Yayasan lembaga pendidikan menengah tersebut," jelasnya.

Hal tersebut, sesuai dengan pasal 53 undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Serta putusan MK nomor: 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010.

Penyelenggara pendidikan nasional boleh memilih status badan hukumnya seperti, yayasan, persekutuan, Badan Hukum Milik Negara (BHN), bahkan berstatus Badan Layanan Umum (BHU).

"Itulah beberapa dasar hukum kami dalam menjawab permohonan Legal Opini dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," pungkasnya. [yud/mu]

Tag : bansos, dana hibah, hibah pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat