16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |   22:00 . Meriahnya Parade Oklik Idul FItri   |   21:00 . Parade Oklik di Bojonegoro Meriahkan Malam Idul Fitri   |  
Thu, 03 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Laporan Dana Kampanye Timses Prabowo-Sandi Rp0

blokbojonegoro.com | Thursday, 03 January 2019 21:30

Laporan Dana Kampanye Timses Prabowo-Sandi Rp0

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro. com - Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah direkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bojonegoro, Rabu (3/12/2019).

Dalam rekapannya, LPSDK Tim Sukses Kabupaten Bojonegoro Prabowo-Sandi Rp0. Data itu telah ditanda tangani oleh Ketua Tim Kampanye Kabupaten, Budiono.

Sementara itu untuk LPSDK dari Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Kampanye, Setyo Wahono dengan jumlah Rp5.000.000.

"KPU tidak bisa melakukan intervensi, laporan dana itu adalah partai dan tim masing-masing paslo," ujar Kimisoner KPU Bojonegoro Divisi Hukum, M. Khudori kepada blokBojonegoro.com, Kamis (3/1/2019).

Laporan dana kampanye dari 16 Partai Politik (Parpol) dan Tim Sukses kedua pasangan Calon nomor 1 dan 2 rampung, Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 18.00 WIB di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.

Diketahui, sumbangan dana kampanye diatur di dalam UU nomor 38 tahun 2018 tolong di ganti PKPU nomor 38 tahun 2018.

Dikatakan Khudori jika sumbanhan dana dari Badan Hukum Usaha atau corporate itu maksimal Rp25 miliar sekali nyumbang, kalau perseorangan yang nyumbang maksimal Rp2,5 miliar. [top/lis]

Tag : laporan, dana, kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat