Penghapusan UPTD Pendidikan Tunggu Keputusan Bupati
blokbojonegoro.com | Saturday, 12 January 2019 08:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan pada 2019 ini masih belum dilaksanakan, pasalnya hingga kini Kepala UPT masih menjalankan tugasnya di masing-masing kecamatan. Padahal pengahapusan UPT ini beberapa waktu lalu direncanakan awal tahun 2019.
"Saat ini Kepala UPT Pendidikan beserta jajarannya masih tetap berkerja seperti biasa, sambil menunggu petunjuk dari Bupati Bojonegoro sebagai kepala daerah," ucap Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Hanafi, Jumat (11/1/2019).
Hanafi menuturkan, penghapusan UPT Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12 tahun 2017.
Bupati Bojonegoro sebagai kepala daerah, kata Hanafi, pastinya dalam mengambil kebijakan harus melalui Peraturan Bupati (Perbup), baik untuk status UPT di kecamatan dengan artian apakah langsung dilikuidasi atau peralihannya menunggu waktu beberapa bulan ke depan.
"Pastinya penghapusan UPT Dinas Pendidikan wewenang bupati," tambah Hanafi saat ditemui blokBojonegoro.com.
Penghapusan UPT Pendidikan juga sudah dilakukan di berbagai kabupaten/kota lain sejak tahun lalu. "Rencana ini sudah disosialisasikan dan diketahui masing-masing kepala UPT yang ada di Bojonegoro," terang pria asli Kecamatan Sumberejo ini. [saf/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini