17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |  
Sat, 12 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penghapusan UPTD Pendidikan Tunggu Keputusan Bupati

blokbojonegoro.com | Saturday, 12 January 2019 08:00

Penghapusan UPTD Pendidikan Tunggu Keputusan Bupati

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Penghapusan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan pada 2019 ini masih belum dilaksanakan, pasalnya hingga kini Kepala UPT masih menjalankan tugasnya di masing-masing kecamatan. Padahal pengahapusan UPT ini beberapa waktu lalu direncanakan awal tahun 2019.

"Saat ini Kepala UPT Pendidikan beserta jajarannya masih tetap berkerja seperti biasa, sambil menunggu petunjuk dari Bupati Bojonegoro sebagai kepala daerah," ucap Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Hanafi, Jumat (11/1/2019).

Hanafi menuturkan, penghapusan UPT Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12 tahun 2017.

Bupati Bojonegoro sebagai kepala daerah, kata Hanafi, pastinya dalam mengambil kebijakan harus melalui Peraturan Bupati (Perbup), baik untuk status UPT di kecamatan dengan artian apakah langsung dilikuidasi atau peralihannya menunggu waktu beberapa bulan ke depan.

"Pastinya penghapusan UPT Dinas Pendidikan wewenang bupati," tambah Hanafi saat ditemui blokBojonegoro.com.

Penghapusan UPT Pendidikan juga sudah dilakukan di berbagai kabupaten/kota lain sejak tahun lalu. "Rencana ini sudah disosialisasikan dan diketahui masing-masing kepala UPT yang ada di Bojonegoro," terang pria asli Kecamatan Sumberejo ini. [saf/mu]

Tag : uptd, upt dinas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat