Dugaan Korupsi Kades Sukosewu
Berkas Perkara Lengkap, Kades Sukosewu Ditahan
blokbojonegoro.com | Monday, 14 January 2019 19:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, memasuki babak baru. Lantaran berkas perkara dilimpah ke Kejari Bojonegoro, Senin (14/1/2019).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membenarkan hal tersebut bahwa berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Kades Sukosewu telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
"Iya, sudah dilimpah ke Kejaksaan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Senin (14/1/2019).
Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro memiliki wewenang memeriksa dan menahan tersangka Kepala Desa tersebut.
Tersangka ditahan Senin 14 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat mendatangi kantor Kejari Bojonegoro, tersangka didampingi Penasehat Hukum, Nanin Puji Astuti.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan membenarkan pelimpahan tersebut. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui menyelewengkan dan APBDesa 2016-2017.
"Akibatnya, kerugian negara sekitar Rp550 juta," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro," tutup Kasi Pidsus. [yud/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini