19:00 . Ayo..! Malam Mingguan Live Bareng Raka dan Bob   |   17:00 . Membludak, Pakai Payung di Acara IHM NU   |   16:00 . 9.000 Jamaah IHM NU Hadir di Pesen, Kecamatan Kanor   |   23:00 . Presiden Prabowo Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip yang Capai 30.000 BPH   |   13:00 . Bupati Bojonegoro dan Blora Bersama Presiden ExxonMobil Indonesia   |   11:00 . Presiden Prabowo Batal ke Bojonegoro, Hadir Secara Daring dari Bali   |   08:45 . Lapangan Banyu Urip Siap Sambut Kedatangan Presiden Prabowo   |   22:00 . Presiden Prabowo Diagendakan ke Bojonegoro, Resmikan Peningkatan Produksi Proyek BUIC   |   15:00 . Peserta Jambore MTs Islamiyah Attanwir Berangkat   |   14:00 . 610 Siswa MTs Attanwir Talun Ikuti Jambore Pramuka di Maibit   |   12:00 . Woww..! 6 Siswa MTs Plus Sabilunnajah Raih Medali Olimpiade Tingkat Nasional   |   08:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   07:00 . Petani Bojonegoro Panen Raya, Harapan Baru Redam Tikus dan Hemat Biaya   |   18:00 . Retreat PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 Resmi Dibuka, Bupati Bojonegoro Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas ASN   |   14:00 . Saka, Bocah Catur dari MIN 1 Bojonegoro yang Tembus Tingkat Provinsi   |  
Fri, 27 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Inilah Tiga Item Anggaran Diselewengkan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 January 2019 09:00

Inilah Tiga Item Anggaran Diselewengkan

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan korupsi menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN. Ada tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Ada tiga item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Achmad Fauzan, kepada blokBojonegoro.com, Rabu (16/1/2019).

Tiga item itu, kata dia, adalah senilai Rp121 juta dari selisih upah kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebanyak Rp409,8 juta selisih perhitungan pekerjaan fisik di Desa Sukosewu.

"Serta honor tim Pelaksana Kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp19,8 juta," ujarnya menjelaskan.

Tersangka sebagai Kepala Desa, merupakan pemegang kekuasaan pengelola keuangan serta sebagai pihak bertanggung jawab atas pengeluaran APBDesa.

Akibat perbuatannya, kerugian negara sekitar Rp550 juta. Hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan APBDesa 2016-2017.

Diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016-2017 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.

Ia menambahkan, tersangka ditahan sejak Senin (14/1/2019) lalu. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun dakwaan. Setelah selesai, baru kemudian disidangkan.

"Semoga cepat selesai dan segera disidangkan," pungkas pria yang baru menjabat Kasi Pidsus beberapa hari ini. [yud/mu]

Tag : kades sukosewu, add, dd, penyelewengan, korupsi, kades korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat