Dugaan Korupsi Kades Sukosewu
Inilah Tiga Item Anggaran Diselewengkan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 January 2019 09:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Kasus dugaan korupsi menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN. Ada tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Ada tiga item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Achmad Fauzan, kepada blokBojonegoro.com, Rabu (16/1/2019).
Tiga item itu, kata dia, adalah senilai Rp121 juta dari selisih upah kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebanyak Rp409,8 juta selisih perhitungan pekerjaan fisik di Desa Sukosewu.
"Serta honor tim Pelaksana Kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp19,8 juta," ujarnya menjelaskan.
Tersangka sebagai Kepala Desa, merupakan pemegang kekuasaan pengelola keuangan serta sebagai pihak bertanggung jawab atas pengeluaran APBDesa.
Akibat perbuatannya, kerugian negara sekitar Rp550 juta. Hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan APBDesa 2016-2017.
Diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016-2017 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.
Ia menambahkan, tersangka ditahan sejak Senin (14/1/2019) lalu. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun dakwaan. Setelah selesai, baru kemudian disidangkan.
"Semoga cepat selesai dan segera disidangkan," pungkas pria yang baru menjabat Kasi Pidsus beberapa hari ini. [yud/mu]
Tag : kades sukosewu, add, dd, penyelewengan, korupsi, kades korupsi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini