06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

blokbojonegoro.com | Friday, 18 January 2019 08:00

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Daerah Kota Ledre yang dinilai tidak netral dalam Pemilu 2019, dianggap tidak memenuhi unsur formil dan materil lantaran minim alat bukti.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo mengatakan, dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur formil dan materil. "Sehingga kasus dugaan tersebut tidak bisa dilanjutkan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (18/1/2019).

Sebelumnya, lanjut dia, untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran itu Bawaslu Bojonegoro telah mengundang dua sumber informasi awal, Sasmito dan Anam Warsito.

Sebelum dibahas di Sentra Gakkumdu, selanjutnya Bawaslu Bojonegoro terlebih dahulu meminta informasi dari salah satu Kades yang terindikasi terlibat dalam dugaan pelanggaran Pemilu.

"Setelah kita undang, pihaknya tidak datang," ucapnya.

Ia menjelaskan, tujuan mengundang beberapa sumber informasi tersebut adalah untuk mengumpulkan data formil dan materil. Waktu yang singkat, pihaknya telah menyampaikan ke Gakkumdu.

Mantan aktivis ini menegaskan, bahwa hasil keputusan dari pertemuan Bawaslu dan Gakkumdu menyimpulkan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur baik formil maupun materil.

"Kami tidak bisa menindaklanjuti menjadi temuan atas dugaan pelanggaran tersebut," tutupnya. [yud/mu]

Tag : pemilu, pilpres, bawaslu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat