Prostitusi Online Terbongkar di Bojonegoro
Polres Bojonegoro Hanya Tetapkan Satu Tersangka
blokbojonegoro.com | Saturday, 19 January 2019 14:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Kepolisian Resor Bojonegoro hanya menetapkan satu tersangka kasus prostitusi online di Kota Ledre berinisual YL (42), warga warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas.
"Satu tersangka diduga sebagai mucikari," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldy kepada blokBojonegoro.com, Jumat (18/1/2019).
Ia menjelaskan, bahwa untuk perempuan diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Pemesan (pria hidung belang) tidak bisa dijerat hukum lantaran tidak ditemukan video intimnya.
Pihak kepolisian, lanjut dia, tidak menemukan videonya saat melakukan hubungan intim antara PSK dengam laki-laki hidung belang. Sehingga meraka belum bisa dijerat hukuman.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 12 nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang dan UU ITE nomor 11 tahun 2009 dengan acaman hukuman 4 tahun penjara. "Untuk berkas sudah lengkap P21, tinggal kita limpahkan ke Kejaksaan," tutup Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengamankan perempuan berinisial YL warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Senin (7/1/2019).
Diduga berperan sebagai muncikari kasus tindak pidana prostitusi online melalui media sosial (Medsos) WhatsApp. Tersangka dibekuk petugas di hotel Jalan Veteran Bojonegoro. [yud/ito]
Tag : prostitusi, online, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini