Besaran Sementara DD, Bisa Dijadikan Acuan RKP
blokbojonegoro.com | Friday, 25 January 2019 10:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Meski besaran Dana Desa (DD) tahun 2019 masih belum final. Namun, sudah bisa dijadikan acuan untuk menyusun Rancana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikha menjelaskan, besaran DD tersebut sudah bisa dijadikan acuan RKP.
Namun, saat ini masih banyak desa di Kabupaten Bojonegoro yang belum selesai menyusun Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pihaknya mendorong supaya segera diselesaikan.
"Sudah bisa dijadiakan acuan RKP, tapi saat ini banyak desa masih belum selesai menyusun APBDes," katanya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (25/1/2019).
Saat disinggung data desa yang belum selesai menyusun APBDes. Ira sapaannya, belum bisa membeberkan secara pasti. Pasalnya, hampir seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro belum selesai.
Salah satu syarat pencairan DD adalah merujuk pada APBDes. Sehingga, jika APBDes belum selesai. Maka DD belum bisa dicairkan. "Jika sudah selesai, baru bisa dicairkan," kata Ira.
Pencairan DD tahap I sebesar 20 persen. Pencairan tahap I dilakukan bulan Januari, paling lambat minggu ketiga Juni. Kemudian tahap II sebesar 40 persen, pencairannya dimulai Maret.
"Paling lambat, minggu keempat Juni," ujarnya menjelaskan.
Lalu, pencairan DD tahap III sebesar 40 persen. Pencairannya dimulai Juli, paling lambat sebelum tutup tahun. "Kami berharap sebelum tutup tahun, pencairan selesai semua," harapnya.
Diketahui, besaran sementara Dana Desa tahun ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Besaran Sementara DD Untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro. [yud/mu]
Tag : dd, add, dana desa, pencairan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini