Dugaan Pungli Asisten Kesehatan
Kejari Belum Terima Laporan Dugaan Pungli
blokbojonegoro.com | Tuesday, 12 February 2019 19:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro belum menerima aduan maupun laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) Pengangkatan Asisten Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Kabupaten Bojonegoro.
"Kami belum menerima laporan terkait hal itu," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bojonegoro, Syaiful Anam, kepada blokBojonegoro.com, Selasa (12/2/2019).
Jika tidak ada laporan, kata dia, pihaknya tidak bisa bergerak. Artinya tidak ada alat bukti awal untuk menjadi dasar bertindak lebih jauh. "Jika tidak ada aduan ataupun laporan, maka kami belum bisa melangkah lebih jauh," ucapnya.
Dugaan pungli itu menyeruak beberapa waktu lalu. Sontak hal itu membuat instansi terkait geram dengan adanya dugaan pungli. Sebab, praktik ilegal itu tidak dibenarkan secara undang-undang maupun aturan-aturan lainnya.
Sebelumnya, dugaan pungutan liar pengangkatan asisten pelayanan kesehatan puskesmas di Bojonegoro mulai ada titik terang. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro memberikan penjelasan perihal itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati menjelaskan hasil penelusuran dugaan pungli itu, bahwa informasi ada iuran sebesar Rp1 juta per orang saat pengangkatan asisten pelayanan tersebut tidak benar.
Hal itu sesuai sumber dari Puskesmas Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Di puskesmas itu ada 17 orang Tenaga Harian Lepas (THL) asisten pelayanan kesehatan. Atas inisiatif sendiri, THL itu mengumpulkan uang iuran.
"Awalnya disepakati Rp1 juta per orang untuk keperluan mereka sendiri dan untuk syukuran," kata Kadinkes.
Namun, lanjut dia, karena ada yang keberatan akhirnya disepakati iuran menjadi Rp500 ribu per orang. Ada 16 orang yang iuran ada 1 orang tidak mau. Uang hasil iuran tersebut digunakan untuk membuka rekening, makan serta akan diberikan ke Dinkes.
Yang diberikan ke Dinkes sudah diserahkan pada tanggal 7 Januari 2019 ke Pak Rudi Subbag Kepegawaian Dinkes. Namun, tidak diterima atau ditolak saat itu juga tanpa membuka isi amplop dan meminta untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Yang menyerahkan Pak Prapto Staf PNS Ngasem dititipi sejumlah uang oleh anak-anak THL. Uang dalam amplop yang ia juga tidak mngetahui jumlahnya," katanya.
Setelah uang dari Dinkes dikembalikan ke Pak Prapto, uang dibawa oleh Pak Prapto dan dikembalikan kepada THL. Pada saat penelusuran, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.
"Dengan menunjukan bukti kuitansi ke masing-masing THL 16 orang," bebernya.
Kadinkes menambahkan, 16 orang THL yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan bahwa iuran tersebut atas inisiatif mereka sendiri tanpa sepengetahuan kepala Puskesmas setempat.
Selain itu, juga ada surat pernyataan dari Pak Prapto bahwa tanggal 7 Januari 2019 menyerahkan uang dalam amplop yang tidak diketahui jumlahnya kepada Pak Rudi Dinkes, namun ditolak pada saat itu.
"Sejumlah uang itu sudah diserahkan kembali ke THL yang bersangkutan," pungkasnya. [yud/mu]
Tag : pungli, dinkes, puskesmas, tenaga kesehatan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini