21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Cukup Melapor ke Direktorat Jederal Pajak untuk Dikukuhkan Jadi PKP

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 February 2019 12:00

Cukup Melapor ke Direktorat Jederal Pajak untuk Dikukuhkan Jadi PKP

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang pada pokoknya menyatakan untuk mengharuskan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn), untuk melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjelaskan, selanjutnya pada ayat (3) ketentuan dimaksud menyatakan, bagi Wajib Pajak yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat atau cabang, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.

Hal tersebut mengandung maksud bahwa kewajiban mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang adalah bagi wajib pajak yang mempunyai tempat usaha tersebar atau tidak berada pada 1 (satu) tempat atau daerah saja.

"Sedangkan wajib pajak yang tidak memiliki cabang di tempat berbeda maka kewajibannya adalah melaporkan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (14/2/2019).

Bisa dibayangkan ketika Dinas Kesehatan atau RSUD melakukan Pengadaan Obat yang spesifik dengan rekanan Kimia Farma atau sekelasnya, apakah ada kantor cabang pabrik Farmasi sekelas Kimia Farma di Bojonegoro? atau apakah berkenan mereka mengurus NPWP lokal? terus atas nama siapa dan sebagainya.

Belum lagi ketika akan menyusun Raperda yang membutuhkan Naskah Akademis dari Perguruan Tinggi, misalnya dengan Universitas Gajah Mada atau Universitas Airlangga, apakah mereka juga harus bikin NPWP lokal? bisa dicek di SKPD yang pernah kerjasama dengan Universitas luar Bojonegoro dalam rangka menyusun Naskah Akademis.

Oleh karena itu, apabila terdapat adanya pemenang tender atau rekanan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tidak berasal dari daerah dan tidak memiliki Kantor Cabang di daerah yang bersangkutan, maka tidak ada kewajiban untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang/Lokasi.

Melainkan, cukup melaporkan kepada Kantor Direktorat Jederal Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam ketertiban memenuhi Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

"Kalau dipaksanakan punya NPWP lokal, ya..  bisa dicek saja di petugas Pengadaan atau ULP, apakah para pemenang tender dari luar Bojonegoro pakai syarat NPWP lokal," imbuhnya. [yud/rom]

Tag : tender, lelang, proyek, pengadaan proyek



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat