Cukup Melapor ke Direktorat Jederal Pajak untuk Dikukuhkan Jadi PKP
blokbojonegoro.com | Thursday, 14 February 2019 12:00
Reporter: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang pada pokoknya menyatakan untuk mengharuskan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn), untuk melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi menjelaskan, selanjutnya pada ayat (3) ketentuan dimaksud menyatakan, bagi Wajib Pajak yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat atau cabang, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.
Hal tersebut mengandung maksud bahwa kewajiban mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang adalah bagi wajib pajak yang mempunyai tempat usaha tersebar atau tidak berada pada 1 (satu) tempat atau daerah saja.
"Sedangkan wajib pajak yang tidak memiliki cabang di tempat berbeda maka kewajibannya adalah melaporkan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada kantor Direktorat Jenderal Pajak setempat," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Kamis (14/2/2019).
Bisa dibayangkan ketika Dinas Kesehatan atau RSUD melakukan Pengadaan Obat yang spesifik dengan rekanan Kimia Farma atau sekelasnya, apakah ada kantor cabang pabrik Farmasi sekelas Kimia Farma di Bojonegoro? atau apakah berkenan mereka mengurus NPWP lokal? terus atas nama siapa dan sebagainya.
Belum lagi ketika akan menyusun Raperda yang membutuhkan Naskah Akademis dari Perguruan Tinggi, misalnya dengan Universitas Gajah Mada atau Universitas Airlangga, apakah mereka juga harus bikin NPWP lokal? bisa dicek di SKPD yang pernah kerjasama dengan Universitas luar Bojonegoro dalam rangka menyusun Naskah Akademis.
Oleh karena itu, apabila terdapat adanya pemenang tender atau rekanan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tidak berasal dari daerah dan tidak memiliki Kantor Cabang di daerah yang bersangkutan, maka tidak ada kewajiban untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang/Lokasi.
Melainkan, cukup melaporkan kepada Kantor Direktorat Jederal Pajak setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam ketertiban memenuhi Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
"Kalau dipaksanakan punya NPWP lokal, ya.. bisa dicek saja di petugas Pengadaan atau ULP, apakah para pemenang tender dari luar Bojonegoro pakai syarat NPWP lokal," imbuhnya. [yud/rom]
Tag : tender, lelang, proyek, pengadaan proyek
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini