Prostitusi Online di Bojonegoro Terbongkar
Tahap I, Berkas Perkara Masih Dipelajari JPU
blokbojonegoro.com | Sunday, 17 February 2019 19:00
Reporter: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Berkas perkara tersangka Prostitusi Online di Kabupaten Bojonegoro telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro beberapa waktu lalu. Kini, berkas tersebut masih dipelajari jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas masih kita pelajari," kata Kasi Pidum Kejari Bojonegoro, Dodik Mahendra, kepada blokBojonegoro.com, Minggu (17/2/2019).
Ia menambahkan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P21 atau bahkan berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polres Bojonegoro, pihaknya belum bisa menjelaskan lantaran berkas perkara masih dipelajari.
"Belum bisa kami simpulkan, karena belum selesai dipelajari," ucapnya menjelaskan.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Prostitusi Online di Kabupaten Bojonegoro bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldy.
Ia mengatakan, berkas tersangka YL (42), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas yang diduga berperan sebagai mucikari ini, pekan depan bakal dilimpah ke Kejari setempat. "Pekan depan berkas perkaranya kami kirim," kata Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro hanya menetapkan satu tersangka kasus Prostitusi Online di Kota Ledre. Saat ini tersangka mendekam dibalik jeruji besi tahan Mapolres Bojonegoro.
Diketahui, Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengamankan perempuan berinisial YL (42) warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Senin (7/1/2019) lalu.
Diduga tersangka berperan sebagai muncikari kasus tindak pidana prostitusi online melalui media sosial (Medsos) WhatsApp. Tersangka dibekuk petugas di salah satu hotel di Kota Ledre ini. [yud/mu]
Tag : prostitusi online, mucikari
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini