13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Sidang Pertama, Tersangka Benarkan Dakwaan JPU

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 February 2019 12:00

Sidang Pertama, Tersangka Benarkan Dakwaan JPU

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Tersangka dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (6/2/2019) kemarin.

Agenda sidang pembacaan dakwaan. Sidang dimulai pukul 13.00 Wib. Saat surat dakwaan dibacakan, tersangka WPN hanya bisa pasrah lantaran dakwaan tersebut sesuai dengan perbuatan tersangka.

"Tersangka membenarkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Kamis (7/2/2019).

Tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2017.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, tersangka tidak mengelak atas dakwaan tersebut. Sidang selesai pukul 13.30 Wib dan bakal digelar kembali Senin 11 Februari 2019 mendatang dengan agenda keterangan saksi.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan membenarkan hal itu. Tersangka tidak mengelak atas dakwaan JPU. Sehingga sidang berjalan lancar hingga selesai dan sidang akan digelar kembali pekan depan.

"Dua orang saksi bakal kita hadirkan dalam persidangan, sementara dua saksi dulu," imbuhnya. [yud/mu]

Tag : kasus, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat