Santunan Kematian, Ahli Waris Harus Memiliki Rekening
blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 February 2019 15:00
Reporter: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Program santunan kematian tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) Nomor: 49 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro.
Pada Bab VI pasal 6 ayat (1) disebutkan permohonan santunan kematian diajukan secara tertulis oleh Ahli Waris kepada Bupati melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
"Beberapa persyaratan diantaranya, surat permohonan diketahui oleh kepala desa dan camat masing-masing," kata Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah kepada blokBojonegoro.
Lalu, melampirkan foto copy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal dunia. Melampirkan foto copy e KTP atau KK ahli waris. Surat keterangan kematian dari kepala desa.Surat Keterangan Miskin Ahli Waris.
Kemudian, surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki e KTP. Disampaikan, bahwa semua bentuk bantuan melalui transfer rekening. Maka, ahli waris diharuskan membuka rekening Bank Jatim.
"Jadi, ahli waris harus memiliki rekening Bank Jatim," pungkas Bupati perempuan pertama di Bojonegoro ini. [yud/ito]
Tag : santunan, kematian, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini