19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Santunan Kematian, Ahli Waris Harus Memiliki Rekening

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 February 2019 15:00

Santunan Kematian, Ahli Waris Harus Memiliki Rekening

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Program santunan kematian tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) Nomor: 49 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro.

Pada Bab VI pasal 6 ayat (1) disebutkan     permohonan santunan kematian diajukan secara tertulis oleh Ahli Waris kepada Bupati melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

"Beberapa persyaratan diantaranya, surat permohonan diketahui oleh kepala desa dan camat masing-masing," kata Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah kepada blokBojonegoro.

Lalu, melampirkan foto copy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal dunia. Melampirkan foto copy e KTP atau KK ahli waris. Surat keterangan kematian dari kepala desa.Surat Keterangan Miskin Ahli Waris.

Kemudian, surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki e KTP. Disampaikan, bahwa semua bentuk bantuan  melalui transfer rekening. Maka, ahli waris diharuskan membuka rekening Bank Jatim.

"Jadi, ahli waris harus memiliki rekening Bank Jatim," pungkas Bupati perempuan pertama di Bojonegoro ini. [yud/ito]
   
   
   

Tag : santunan, kematian, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat