Ini Keistimewaan Peserta Jamkesda dan BPJS PBI
blokbojonegoro.com | Thursday, 21 February 2019 15:00
Reporter: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro akan memverifikasi dan memvalidasi data kemiskinan (BDT) mulai dari tahun 2017. Selain itu juga dijelaskan perbedaan layanan antara peserta Jamkesda dan BPJS PBI dengan peserta BPJS (JKN) Non PBI.
Validasi dan veridikasi data dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKSNG) dari Kemensos.
"Dimana yang melakukan verifikasi dan validasi adalah desa langsung dengan menunjuk satu orang operator," kata Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, kepada blokBojonegoro.com.
Dalam verifikasi dan validasi BDT, lanjut dia, telah ditentukan standar variabel data secara nasional.
Desa dapat memperbaiki data yang sudah ada dan juga dapat mengusulkan orang tidak mampu yang belum masuk atau terdapat dalam BDT melalui aplikasi SIKS-NG.
"Namun, setelah dilaksakanan penetapan dengan musyarawah desa atau kelurahan," pungkas pria beruban ini.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin yang termasuk dalam program Jamkesda dan peserta PBI program JKN meliputi transportasi ambulan untuk pelayanan rujukan.
Selain itu, pelayanan transportasi ambulan pengantar jenazah, dengan demikian pembiayaan ambulan untuk rujukan dan pengantar jenazah bagi peserta Jamkesda dan peserta PBI program JKN digratiskan.
Hal itu sesuai Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
"Sedangkan, untuk pasien BPJS non PBI dan pasien umum, selama ini pembiayaan untuk ambulan rujukan dan pengantar jenazah masih dikenakan tarif," pungkasnya. [yud/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini