Dianggap Pengisian Perangkat Desa Glagahan Sesuai Prosedur
blokbojonegoro.com | Friday, 22 February 2019 13:00
Reporter: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) Glagahan, Imam Muslih mengatakan, pengisian perangkat sudah dikonsultasikan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Hasil konsultasi diperbolehkan untuk mengisi kekosongan. Perangkat desa yang kosong itu adalah Kasun, Kasi Pemerintahan dan Kaur Perencanaan Desa Glagahan.
"Pengisian perangkat desa ini sudah kami konsultasikan," kata Imam Muslih kepada blokBojonegoro.com, Jumat (22/2/2019).
Ia mengakui, proses gugatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat desanya belum selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara dan belum ada putusan inkrah.
"Jadi, pengisian perangkat desa ini bukan tanpa dasar. Melainkan sudah kami konsultasikan terlebih dahulu," kata Imam Muslih.
Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa dan peraturan yang lainnya. Namun dia tidak dapat menjelaskan secara detail.
"Intinya tidak apa-apa dilakukan pengisian perangkat desa," jelasnya yang saat itu sedang tidak enak badan.
Selain itu, Imam Muslih mengatakan, pengisian perangkat desa berdasarkan musyawarah desa (musdes), dan disepakati untuk mengisi kekosongan.
Sebelumnya, puluhan peserta mengikuti tes tulis pengisian Perangkat Desa (Perades) Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (21/2/2019).
Dari 36 peserta, 7 dari luar Desa Glagahan. Sedangkan peserta yang lolos tes ujian tulis sebanyak tiga orang sesuai jumlah lowongan. [yud/mu]
Tag : perangkat desa, lowongan perangkat, ujian perangkat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini