19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dianggap Pengisian Perangkat Desa Glagahan Sesuai Prosedur

blokbojonegoro.com | Friday, 22 February 2019 13:00

Dianggap Pengisian Perangkat Desa Glagahan Sesuai Prosedur

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kepala Desa (Kades) Glagahan, Imam Muslih mengatakan, pengisian perangkat sudah dikonsultasikan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Hasil konsultasi diperbolehkan untuk mengisi kekosongan. Perangkat desa yang kosong itu adalah Kasun, Kasi Pemerintahan dan Kaur Perencanaan Desa Glagahan.

"Pengisian perangkat desa ini sudah kami konsultasikan," kata Imam Muslih kepada blokBojonegoro.com, Jumat (22/2/2019).

Ia mengakui, proses gugatan yang dilakukan oleh salah satu perangkat desanya belum selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara dan belum ada putusan inkrah.

"Jadi, pengisian perangkat desa ini bukan tanpa dasar. Melainkan sudah kami konsultasikan terlebih dahulu," kata Imam Muslih.

Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa dan peraturan yang lainnya. Namun dia tidak dapat menjelaskan secara detail.

"Intinya tidak apa-apa dilakukan pengisian perangkat desa," jelasnya yang saat itu sedang tidak enak badan.

Selain itu, Imam Muslih mengatakan, pengisian perangkat desa berdasarkan musyawarah desa (musdes), dan disepakati untuk mengisi kekosongan.

Sebelumnya, puluhan peserta mengikuti tes tulis pengisian Perangkat Desa (Perades) Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (21/2/2019).

Dari 36 peserta, 7 dari luar Desa Glagahan. Sedangkan peserta yang lolos tes ujian tulis sebanyak tiga orang sesuai jumlah lowongan. [yud/mu]

Tag : perangkat desa, lowongan perangkat, ujian perangkat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat