Edit Belasan Foto Anak Jadi Porno, Warga Kedewan Diamankan
blokbojonegoro.com | Monday, 04 March 2019 13:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Seorang warga asal Kecamatan Kedewan, EP (34) harus berurusan dengan Polres Bojonegoro. Lantaran, ulahnya mengedit foto porno anak di bawah umur dan membagikannya kepada korban dan orang tua.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly mengungkapkan, kasus ini terbongkar usai pihaknya mendapat laporan dari salah satu orang tua korban yang dikirimi foto dan membuat resah.
Ary menjelaskan, sebelum menyebarkan foto porno ke korban, pelaku terlebih dahulu mengedit wajah foto porno itu menyerupai korban.
"Setelah diedit, kemudian pelaku mengirimkan foto itu ke korban dan orang tua," ujar Kaporlres menjelaskan.
Total ada 16 anak di bawah umur yang menjadi korban pelaku. Rata-rata usia 16 tahun. "Diduga pelaku mempunyai kelainan seks," imbuh Kapolres.
Atas kasus itu, Polres Bojonegoro mengamankan barang bukti sebuah Handphone dan sejumlah foto yang telah diedit. Adapun pelaku diancam pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 27 ayat (1) pasal 29 Junto pasal 45 ayat (1) dan (3) UU RI no 19 tahun 2016 ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pelaku juga dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 80 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun di bui," tutup Ary Fadly. [saf/ito]
Tag : video, porno, bojonegoro, kedewan, anak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini