PU SDA Klaim Sudah Ajukan Izin Batas Sudetan Air Kedungsumber
blokbojonegoro.com | Sunday, 10 March 2019 08:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Dinas PU SDA (Sumber Daya Air) Bojonegoro mengklaim sudah pro aktif untuk mengurus administrasi mengenai perizinan sudetan sungai di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Edi Susanto mengungkapkan, saat ini izin tapal batas sudah diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLH.
"Sudah mengurus administrasi perizinan dan kami sudah mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup," ungkapnya.
Sebelumnya, sudetan sungai di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro masih tersendat lantaran izin penentuan tapal batas belum jelas. Komisi A DPRD Bojonegoro masih berupaya terkait hal itu.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa mengatakan, pihaknya akan mengejar instansi yang berwenang mengeluarkan izin penentuan tapal batas tersebut. "Tetap akan kita upayakan," katanya menjelaskan.
Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, bahwa izin penyudetan sungai selama empat tahun hingga saat ini tak kunjung selesai. Padahal, sudetan sungai tersebut menjadi solusi untuk menanggulangi banjir bandang.
Namun, kendala yang dihadapi adalah terkait diperizinan. Pihaknya pernah mendatangi langsung Dirut Perhutani beberapa waktu lalu. Saat itu, pihak Perhutani mengeluarkan izin terkait penggunaan lahan.
Tetapi, adanya perubahan regulasi bila tidak ada 5 hektare lebih, cukup izin dari Gubernur Jawa Timur. Saat ini izin Gubernur Jawa Timur sudah turun, tinggal izin penentuan tapal batas.
Diketahui, saat musim penghujan tiba, masyarakat di Dusun Sugihan, Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, merasa was-was. Lantaran khawatir terjadi banjir bandang di wilayah setempat. [yud/lis]
Jangan Lupa SUBCRIBE blokBojonegoroTV
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini