Polres Amankan Pedagang Miras Oplosan
blokbojonegoro.com | Friday, 05 April 2019 22:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Seseorang berinisial BD (42), diamankan oleh Polres Kabupaten Bojonegoro, lantaran diduga memperjual belikan minuman keras oplosan. Tertangkapnya tersangka tersebut berkat salah satu upaya menggelar operasi cipta kondisi yang dilaksanakan di Jalan KH Hasyim Asyari Kota Bojonegoro.
"Total ada 11 dos botol minuman keras oplosan barang bukti yang berhasil diamankan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly.
Kapolres menjelaskan minuman keras oplosan yang diamankan itu merupakan minuman oplosan yang diracik oleh tersangka sendiri. Pembuatan campuran minuman itu yakni air, gula serta mencampur bahan lainya seperti alkohol dengan kadar 40 persen.
"Namun, hasil kadar minuman itu, kini masih masih dalam diuji laboratorium di Surabaya," terang Kapolres Bojonegoro.
Masih kata, Kapolres Bojonegoro yang disapa Ary Fadly menambahkan minuman keras oplosan itu dijual oleh tersangka perdusnya seharga Rp400 ribu. Namun, untuk produksinya pihak Polres Bojonegoro masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mencari dimana minuman keras oplosan tersebut dibuat.
"Dengan penyeledikan dilakukan, diduga masih ada tersangka lain," tegas Ary Fadly saat jumpa pers, Jumat (5/4/2019).
Dengan masih mengembangkan kasus ini, Polres Bojonegoro berharap kedepan bisa menangkap tersangka lain sekaligus mengungkap minuman keras oplosan itu dibuat. Sementara bagi pelaku yang tertangkap, tersangka bakal dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.[saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini