20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |   13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |  
Mon, 14 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Amankan Pedagang Miras Oplosan

blokbojonegoro.com | Friday, 05 April 2019 22:00

Polres Amankan Pedagang Miras Oplosan

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Seseorang berinisial BD (42),  diamankan oleh Polres Kabupaten Bojonegoro, lantaran diduga memperjual belikan minuman keras oplosan. Tertangkapnya tersangka tersebut berkat salah satu upaya menggelar operasi cipta kondisi yang dilaksanakan di Jalan KH Hasyim Asyari Kota Bojonegoro.

"Total ada 11 dos botol minuman keras oplosan barang bukti yang berhasil diamankan," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly.

Kapolres menjelaskan minuman keras oplosan yang diamankan itu merupakan minuman oplosan yang diracik oleh tersangka sendiri. Pembuatan campuran minuman itu yakni air, gula serta mencampur bahan lainya seperti alkohol dengan kadar 40 persen.

"Namun, hasil kadar minuman itu, kini masih masih dalam diuji laboratorium di Surabaya," terang Kapolres Bojonegoro.

Masih kata, Kapolres Bojonegoro yang disapa Ary Fadly menambahkan minuman keras oplosan itu dijual oleh tersangka perdusnya seharga Rp400 ribu. Namun, untuk produksinya pihak Polres Bojonegoro masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mencari dimana minuman keras oplosan tersebut dibuat.

"Dengan penyeledikan dilakukan, diduga masih ada tersangka lain," tegas Ary Fadly saat jumpa pers, Jumat (5/4/2019).

Dengan masih mengembangkan kasus ini, Polres Bojonegoro berharap kedepan bisa menangkap tersangka lain sekaligus mengungkap minuman keras oplosan itu dibuat. Sementara bagi pelaku yang tertangkap, tersangka bakal dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.[saf/lis]

 

 

Tag : polres, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat