Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Tidak Masuk Persyaratan, Dokumen ini Tetap Dibutuhkan
blokbojonegoro.com | Saturday, 13 April 2019 15:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomnor 7, Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, pada pasal 19 menyebutkan syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan mengikuti seleksi.
Beberapa berkas yang disiapkan, di antaranya,surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto 4x6cm sebanyak 6 lembar, daftar riwayat hidup, hingga dokumen-dokumen surat pernyataan.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengingatkan, ada dokumen yang tidak masuk persyaratan akan tetapi tetap dibutuhkan. Yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Dalam persyaratan ada dokumen surat keterangan tidak pernah dipidana penjara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Untuk mendapatkan itu, harus mengurus dulu SKCK," papar Anam.
Pria yang akrab disapa Cak Anam menceritakan pengalamannya saat akan mengikuti seleksi anggota KPU Jatim, harus berburu waktu. Sebab, setelah berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri, ternyata masih membutuhkan SKCK. Terlebih, untuk mengurusnya juga butuh waktu.
"Meski tidak masuk dalam persyaratan, SKCK tetap dibutuhkan," tegas Anam. [ito/mu]
Tag : calon, anggota, kpu, kabupaten, kota, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini