21:00 . Bazar UMKM, Ayo Buruan Daftar..! Dihadiri Puluhan Ribu Pengunjung   |   20:00 . Merajut Sampah Jadi Berkah, Perempuan Bojonegoro dan Tuban Ubah Plastik Bekas Jadi Barang Mewah   |   19:00 . Pecahkan Rekor MURI, 2.025 Penari Api Kayangan Tampil Memukau   |   18:00 . Bupati Wahono Terima Piagam MURI 2.025 Penari Api Kayangan   |   17:00 . 2.025 Penari Api Kayangan Bojonegoro Pecahkan Rekor MURI   |   16:00 . Gubernur Khofifah Mulai Pembangunan Masjid Nur Khofifah   |   15:00 . Peletakan Batu Pertama Masjid Nur Khofifah, Simbol Keberkahan dari Dander   |   14:00 . Bahayakan Warga, Lima Perlintasan Liar di Bojonegoro Ditutup KAI   |   12:00 . Empat Warga Bojonegoro Terduga Perakit Senpi KKB Segera Disidang   |   11:00 . Tiga Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp245 Juta   |   10:00 . Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional   |   09:00 . Tahun 2026 Pemkab Bojonegoro Targetkan Angka Kemiskinan Turun 8,98%   |   08:00 . Pemkab Bojonegoro Dorong BPD Ikut Wujudkan Desa Mandiri, Partisipatif dan Akuntabel   |   07:00 . Angka Kemiskinan Masih 11,69%, 2025 Pemkab Bojonegoro Targetkan Turun 10,37%   |   06:00 . Khataman Qur'an Warga NU Bojonegoro Buka NU FEST 2025   |  
Fri, 18 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Kasus Korupsi Kepala Inspektorat Bojonegoro

Ditetapkan Tersangka, Kepala Inspektorat Terancam Hukuman ini

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 April 2019 20:00

Ditetapkan Tersangka, Kepala Inspektorat Terancam Hukuman ini ilustrasi: .net

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap SH sebagai Kepala Inspektorat Bojonegoro dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dikarenakan tersangka tidak mengembalikan dana kerugian negara sekitar Rp1,7 milyar. Selain itu, diduga sebagai Kepala Inspektorat tersangka juga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dari hasil uang negara tersebut.

Atas kelakuannya itu, Kepala Inspektorat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Kepala Inspektorat Bojonegoro itu, dilakukan karena tersangka diduga krena tersangka menyalah gunakan jabatannya sebagai atasan.

"Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa sekitar sekitar 50 saksi dari internal kantor Inspektorat Bojonegoro," tambah Fauzan kepada blokBojonegoro.com.

Pria yang disapa Fauzan melanjutkan, usai memeriksa puluhan saksi itu, para saksi juga telah mengembalikan uang hasil lebihan itu, namun hanya satu tersangka yakni Kepala Inspektorat Bojonegoro yang tidak mengembalikan uang tersebut.

"Hingga kini uang kerugian itu, tidak dikembalikan oleh SH, yang jumlah kerugiannya sekitar kurang lebih 527 juta rupiah," terang Fauzan.

Dengan kasus itu, Kepala Inspektorat Bojonegoro langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan untuk terus dilakukan penyelidikan. Kalaupun saat penyedikan masa tahanan tersangka itu habis, maka masa penahanan akan dilakukan perpanjangan antara 40 hari hingga 60 hari kedepan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Bojonegoro, di mana sebelumnya Kejari telah melakukan pemeriksaan selama 5 jam, pada Kamis (25/4/2019). Usai melakukan pemeriksaan itu tim kejaksaaan dan tersangka sudah menandatangani penahanan tersebut. [saf/ito]

Tag : isnpektorat, bojonegoro, kasus, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat