Kaukus Partai Politik Akan Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
KPUK: Sudah Terbuka, Kok Masih Dipertanyakan?
blokbojonegoro.com | Thursday, 02 May 2019 14:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro memang telah membaca dan mengetahui kabar Kaukus Partai Politik Kabupaten Bojonegoro yang berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan penggelembungan suara Pemilu 2019 yang menguntungkan salah satu partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua KPU Bojonegoro, M Abdim Munif mengatakan, proses rekapitulasi hitung suara yang berjalan di KPU cukup terbuka. Kalaupun ada beberapa partai yang mengajukan keberatan itu sebuah demokrasi, pastinya keberatan itu harus disertai bukti.
"Namun, secara proses hitung suara di KPU Bojonegoro dipastikan cukup terbuka dan bisa disaksikan oleh para saksi," tutur Munif kepada blokBojonegoro.
Pihaknya mempertanyakan kecurangan yang bagaimana yang dilakukan sehingga ada dugaan sedemikian rupa. "Namun yang pasti, saat mengajukan protes itu, harus ada bukti kecurangan yang dilakukan," tutur Munif.
Masih lanjut Munif, harusnya proses rekapitulasi yang sudah berjalan dan sudah ditetapkan bisa dihormati. Pasalnya itu merupakan kerja keras dari semuan anggota mulai KPPS hingga hitung suara di KPUK Bojonegoro. [saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini