08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |   14:00 . Jelang Kemarau, Begini Kesiapan Program Panen Air Hujan di Bojonegoro   |   13:00 . Dinilai Cemari Lingkungan, Walhi Jatim Desak Pemkab Bojonegoro Tindak Tegas PT Sata Tec   |   12:00 . Mudik Pakai Mobil Dinas, Camat di Bojonegoro Disanski Potong Tunjangan 3 Bulan   |   11:00 . Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera Tujuh Belasan Bulan April 2025   |   10:00 . Agen BRILink Sukses Bukukan Transaksi Rp 1 Miliar Per Tahun, Nasabah Capai Ribuan   |   09:00 . Tanggapi Video Viral, Ini Penjelasan SPBU 54.621.13 Bojonegoro   |   08:00 . Bupati Wahono Kembali Gelar Dialog Publik di Pendopo Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Cara Mudah Buka Blokir Akun BRImo Tanpa Harus ke Bank, Cukup Pakai Handphone   |  
Fri, 18 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Diduga Manipulasi Data, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu

blokbojonegoro.com | Thursday, 09 May 2019 14:00

Diduga Manipulasi Data, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Meskipun proses pencoblosan dan rekapitulasi selesai dilakukan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Salah seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) dari partai Nasdem dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (9/5/2019), karena diduga memanipulasi data saat pendaftaran ke KPU.

"Kita melaporkan ke Bawaslu adanya Caleg yang manipulasi data pendaftaran calon. Padahal yang bersangkutan mendapat putusan pengadilan ancaman lima tahun lebih," kata ketua LSM Mliwis Putih, Bambang Laras Mudjisatoto.

Saat melapor ke Bawaslu, Bimbing panggilan akrabnya membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Bawaslu. Padahal seharusnya mengumumkan di masyarakat pernah menjadi Napi (narapidana), tapi tidak dilakukan calon tersebut.

"Padahal seharusnya manipulasi data itu tidak boleh dan tidak diloloskan menjadi calon legislatif," terang Bimbing didepan kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Seperti diketahui dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan, pasal 240 terkait bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 poin (g) berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sedangkan dalam ayat 2 mengenai kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sesuai poin (c) menyebutkan surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.

Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moh. Zaenuri yang menerima laporan tersebut mengungkapkan, barang bukti yang disertakan dalam laporannya yakni bukti surat dari Lapas, SKCK dan Pengadilan. Bahwa terlapor Dwi Priyo Raharjo menjadi Caleg dari Partai Nasdem.

"Setelah ini akan didalami formil dan materiilnya. Termasuk akan memintai klarifikasi adanya dugaan caleg yang memanipulasi data itu," ungkapnya.

Ditambahkan Zaenuri, proses penyelesaian laporan itu harus memenuhi formil dan materiil terlebih dulu, jika tidak terpenuhi hanya masuk menjadi laporan saja. "Apalagi proses penyelesaian batasan waktu hanya tujuh hari setelah laporan diterima," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : bawaslu, caleg, nasdem



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat