Pemilu 2019
Diduga Manipulasi Data, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu
blokbojonegoro.com | Thursday, 09 May 2019 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Meskipun proses pencoblosan dan rekapitulasi selesai dilakukan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Salah seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) dari partai Nasdem dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (9/5/2019), karena diduga memanipulasi data saat pendaftaran ke KPU.
"Kita melaporkan ke Bawaslu adanya Caleg yang manipulasi data pendaftaran calon. Padahal yang bersangkutan mendapat putusan pengadilan ancaman lima tahun lebih," kata ketua LSM Mliwis Putih, Bambang Laras Mudjisatoto.
Saat melapor ke Bawaslu, Bimbing panggilan akrabnya membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Bawaslu. Padahal seharusnya mengumumkan di masyarakat pernah menjadi Napi (narapidana), tapi tidak dilakukan calon tersebut.
"Padahal seharusnya manipulasi data itu tidak boleh dan tidak diloloskan menjadi calon legislatif," terang Bimbing didepan kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.
Seperti diketahui dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan, pasal 240 terkait bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 poin (g) berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sedangkan dalam ayat 2 mengenai kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sesuai poin (c) menyebutkan surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.
Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moh. Zaenuri yang menerima laporan tersebut mengungkapkan, barang bukti yang disertakan dalam laporannya yakni bukti surat dari Lapas, SKCK dan Pengadilan. Bahwa terlapor Dwi Priyo Raharjo menjadi Caleg dari Partai Nasdem.
"Setelah ini akan didalami formil dan materiilnya. Termasuk akan memintai klarifikasi adanya dugaan caleg yang memanipulasi data itu," ungkapnya.
Ditambahkan Zaenuri, proses penyelesaian laporan itu harus memenuhi formil dan materiil terlebih dulu, jika tidak terpenuhi hanya masuk menjadi laporan saja. "Apalagi proses penyelesaian batasan waktu hanya tujuh hari setelah laporan diterima," pungkasnya. [zid/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini