21:00 . Mahasiswa STIE Cendekia Bojonegoro Raih Juara 2 Lomba Pekan Ilmiah Akuntansi Tingkat Nasional   |   20:00 . Cabup Setyo Wahono Sapa Pedagang Pasar Ngasem, Sampaikan Program Bantuan IKM Rp 1 Miliar Per Desa   |   19:00 . Coba Padamkan Api di Sawah, Warga Bojonegoro Alami Luka Bakar hingga Meninggal   |   13:00 . 4 Laga Tanpa Kekalahan, Persibo Bojonegoro Kokoh Puncaki Klasemen Group 3 Liga 2   |   12:00 . Gempa 3,3 M Guncang Bojonegoro, BPBD: Terasa di 3 Kecamatan   |   20:00 . Kurangi Pengangguran di Bojonegoro, Setyo Wahono-Nurul Azizah Siapkan Kartu Prakerja Baru   |   19:00 . Bekuk 1-0 Persipal Palu, Persibo Bojonegoro Sapu Bersih 4 Laga   |   14:00 . KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Truk Yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Akan Lakukan Upaya Proses Hukum   |   13:00 . Diduga Trobos Pintu Lintasan, Truk Muat Bata Ringan Disantap KA Argo Bromo di Bojonegoro   |   12:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Lawan Persipal Palu   |   20:00 . Sedulur Agung Supriyanto Optimis Wahono-Nurul Bisa Membawa Bojonegoro Lebih Baik   |   16:00 . Hadir di PPDI Bojonegoro, Cantika Wahono Sampaikan Program Kartu Disabilitas Wahono - Nurul   |   12:00 . Crafter Ungkap Manfaat Gunakan QRIS BRI Bagi Pelaku Usaha   |   09:00 . Sabrina Al Solusi Segala Permasalahan Nasabah BRI   |   20:00 . Selama 2 Tahun, Puluhan Desa di Bojonegoro Tunggak Pajak Rp7,3 Miliar   |  
Fri, 11 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Diduga Manipulasi Data, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu

blokbojonegoro.com | Thursday, 09 May 2019 14:00

Diduga Manipulasi Data, Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Meskipun proses pencoblosan dan rekapitulasi selesai dilakukan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Salah seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) dari partai Nasdem dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (9/5/2019), karena diduga memanipulasi data saat pendaftaran ke KPU.

"Kita melaporkan ke Bawaslu adanya Caleg yang manipulasi data pendaftaran calon. Padahal yang bersangkutan mendapat putusan pengadilan ancaman lima tahun lebih," kata ketua LSM Mliwis Putih, Bambang Laras Mudjisatoto.

Saat melapor ke Bawaslu, Bimbing panggilan akrabnya membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Bawaslu. Padahal seharusnya mengumumkan di masyarakat pernah menjadi Napi (narapidana), tapi tidak dilakukan calon tersebut.

"Padahal seharusnya manipulasi data itu tidak boleh dan tidak diloloskan menjadi calon legislatif," terang Bimbing didepan kantor Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Seperti diketahui dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyebutkan, pasal 240 terkait bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sesuai ayat 1 poin (g) berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sedangkan dalam ayat 2 mengenai kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sesuai poin (c) menyebutkan surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.

Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moh. Zaenuri yang menerima laporan tersebut mengungkapkan, barang bukti yang disertakan dalam laporannya yakni bukti surat dari Lapas, SKCK dan Pengadilan. Bahwa terlapor Dwi Priyo Raharjo menjadi Caleg dari Partai Nasdem.

"Setelah ini akan didalami formil dan materiilnya. Termasuk akan memintai klarifikasi adanya dugaan caleg yang memanipulasi data itu," ungkapnya.

Ditambahkan Zaenuri, proses penyelesaian laporan itu harus memenuhi formil dan materiil terlebih dulu, jika tidak terpenuhi hanya masuk menjadi laporan saja. "Apalagi proses penyelesaian batasan waktu hanya tujuh hari setelah laporan diterima," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : bawaslu, caleg, nasdem



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat