06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Beasiswa Pemkab Bojonegoro, ini Syarat Pengajuannya

blokbojonegoro.com | Friday, 10 May 2019 10:00

Beasiswa Pemkab Bojonegoro, ini Syarat Pengajuannya Foto:.net

Kontributor: Mokhamad Arifin

blokBojonegoro.com - Sejak tahun 2013, Pemkab Bojonegoro telah melaksanakan program beasiswa kepada mahasiswa kurang mampu. Bahkan, kuotanya juga terus diperbanyak.

Dari program beasiswa tersebut, setiap mahasiswa akan mendapatkan uang Rp2 juta dengan persyaratan proposal pengajuan kepada Pemkab disertai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa, KHS semester minimal IPK 3.00, Surat Keterangan Aktif Kuliah, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), KK dan KTP pribadi serta KTP orang tua.

[Baca juga: Tahun 2020, Pemkab Tambah 500 Kuota Beasiswa Kuliah ]

"Program ini dikhususkan untuk mahasiswa asli Bojonegoro yang sedang menyelesaikan skripsi atau tugas akhir," ujar Kasubag pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Fadloli.

Sedangkan untuk skema pengajuan, Fadloli menjelaskan, agar proposal diajukan pada saat semester 4 atau 6, sehingga saat mulai melakukan penelitian uangnya sudah bisa dicairkan. Tidak ada batas waktu pengajuan, mahasiswa bisa datang langsung ke gedung pemkab dengan berkas yang sudah siap.

"Biasanya bagi mahasiswa yang kuliah diluar kota itu terbatas waktu saat pengajuan, jadi kita tidak ada batas waktu, kapanpun bisa," ungkap Pria asal Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban ini.

Selain berasal dari kalangan kurang mampu dengan identifikasi penghasilan orang tua di bawah 3 juta, mahasiswa tersebut juga tidak dalam mendapatkan beasiswa lain. Sehingga, jika ada mahasiswa yang sudah mendapatkan beasiswa maka otomatis langsung akan gugur dan akan diberikan kepada mahasiswa lainya.

"Untuk anak PNS juga tidak bisa mendapatkan," imbuhnya kepada blokBojonegoro.com. [fin/ito]

Tag : syarat, beasiswa, pemkab, bojonegoro, kuliah, skripsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat